Kapolda Malut PTDH 21 Personel Polda dan Polres Terlibat KDRT, Narkoba Hingga Disersi

Saha Buamona Klikfakta.id
Ilustrasi PDTH, foto : ist

Klikfakta.id, SOFIFI — Kepolisian Daerah Maluku Utara memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 21 personel yang dinilai terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman di Mako Polda Maluku Utara, Sofifi, Senin (7/9/2026).

Ke-21 personel tersebut terdiri atas tujuh anggota yang bertugas di satuan kerja (Satker) Polda Maluku Utara dan 14 personel dari sejumlah Polres jajaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian antara lain Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, tindak pidana narkotika, desersi atau lari dari tugas, serta pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 dan K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.

Dari jajaran Satker Polda Maluku Utara, dua personel Ditpolairud masing-masing Bripda APD dan Bharatu RRHAA diberhentikan karena desersi.

Kemudian dari Satbrimob Polda Maluku Utara, terdapat tiga personel yang dijatuhi PTDH masing-masing Bripka RAP kasus KDRT, Briptu RA pelanggaran etika dan norma kesusilaan, serta Bharaka DA desersi.

Sementara itu, dari Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, Bripda DR diberhentikan karena desersi. Begitu pula Briptu IM dari Biddokkes Polda Maluku Utara.

Untuk Polres jajaran, 14 personel yang dijatuhi PTDH berasal dari sejumlah wilayah.

Polres Halmahera Timur empat personel, yakni Aipda RS, Aipda DHH, dan Briptu YL karena desersi, serta Bripka MIA terkait tindak pidana narkotika.

Polres Ternate juga mencatat empat personel yang diberhentikan, yakni Aipda H dan Brigpol KHR karena desersi, serta Brigpol AIMHM dan Brigpol RK karena pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Sementara itu, Polresta Tidore menjatuhkan PTDH terhadap Bripda MFF karena desersi.

Dari Polres Halmahera Utara, Bripda LDMYAF diberhentikan karena pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Kemudian dari Polres Kepulauan Sula, Bripka SJ diberhentikan karena desersi.

Polres Pulau Morotai, Briptu IW diberhentikan karena pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Sedangkan Polres Halmahera Selatan, Bripda ARRD diberhentikan karena desersi. Sementara Bripda HKH Polres Pulau Taliabu diberhentikan karena desersi.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, PTDH merupakan konsekuensi pelanggaran yang dilakukan personel sekaligus bagian dari upaya pembenahan institusi.

“Hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara PTDH atas konsekuensi pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Arif.

Menurutnya, pemberhentian itu merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri. 

Kebijakan itu juga menjadi bentuk komitmen organisasi dalam memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi sekaligus menjatuhkan hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.

Meski telah diberhentikan dari institusi Polri, Arif menyebut para mantan personel tersebut tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polri.

“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.

Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian tersebut sebagai pembelajaran dan bahan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas.

Para pimpinan di setiap tingkatan juga diminta tidak melakukan pembiaran terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Setiap persoalan, kata dia, harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kapolda mengingatkan seluruh personel agar bijak menggunakan media sosial. Anggota diminta menjaga nama baik pribadi dan institusi serta tidak mengunggah foto, video maupun konten yang dapat menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Kepada 21 personel yang dijatuhi sanksi PTDH, Kapolda berharap keputusan tersebut dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.

Ia meminta para mantan anggota Polri menjadikan keputusan tersebut sebagai momentum introspeksi dan pembelajaran untuk memperbaiki diri serta menata kehidupan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Arif menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Maluku Utara yang tetap setia, berdedikasi, dan berintegritas dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” pungkasnya.. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *