KATAM Desak Polisi Tetapkan Petinggi IWIP Halteng Tersangka Kebakaran Ribuan Ban Bekas

Saha Buamona Klikfakta.id
Kepulan asap hitam pekat yang membubung tinggi dari lokasi penumpukan ban bekas di area tambang PT IWIP di Halteng( Foto : Tangkapan Layar)

Klikfakta.id, TERNATE — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum menetapkan Presiden Direktur, Manager Environment, dan Site Manager PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Mr Kevin He sebagai tersangka

Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, buntut kasus kebakaran ribuan ban bekas di kawasan industri tersebut, di kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Desakan itu disampaikan Muhlis pada Kamis (3/9/2026), menyusul kebakaran tumpukan ribuan ban bekas yang terjadi di kawasan PT IWIP. 

Ia menilai, insiden tersebut perlu diusut secara serius karena menyangkut dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurut Muhlis, pemerintah pusat selama ini memberikan perhatian serius atas persoalan lingkungan, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan pencemaran udara. 

Namun, ia menilai kondisi berbeda justru terjadi di kawasan industri pengolahan dan hilirisasi bijih nikel di Maluku Utara.

“Salah satu perusahaan industri pengelolaan bijih nikel justru diduga membakar ban bekas yang merupakan limbah B3 ditengah hutan. Hal ini tentu merupakan kemerosotan moral yang sangat parah,” ujar Muhlis berdasarkan rilisnya yang diterima Klikfakta.id, Senin (7/9/2026).

Muhlis menyebut PT IWIP itu merupakan salah satu perusahaan hilirisasi bijih nikel yang masuk dalam proyek strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.

Karena itu, kata dia, perusahaan yang berada dalam kawasan industri tersebut semestinya menjadi contoh dalam penerapan standar pengelolaan lingkungan dan limbah.

“Sebagai salah satu objek vital negara yang diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, seyogyanya menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Muhlis menegaskan aparat penegak hukum perlu segera mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

“Untuk itu penegakan hukum sudah harus menetapkan tersangka atas pembakaran ribuan ban bekas yang diduga merupakan limbah B3 di lokasi industri PT IWIP,” tegasnya.

Ia mengatakan desakan tersebut mengacu pada ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Muhlis menduga pembakaran ban bekas tersebut bukan semata-mata kecelakaan, melainkan perlu ditelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pengelolaan limbah.

“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan, tidak murni insiden,” katanya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum mengusut pertanggungjawaban pidana secara berjenjang, termasuk terhadap jajaran manajemen perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan dan limbah.

“Untuk itu penegak hukum sudah secepatnya menetapkan tersangka secara berjenjang, yaitu Presiden Direktur, Manager Environment, dan juga Site Manager,” ujar Muhlis.

Ia menyebut jika kembali pada ketentuan pidana lingkungan hidup yang dinilainya dapat digunakan untuk menjerat pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk Pasal 102 juncto Pasal 59 ayat (4) atau Pasal 103 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, penetapan tersangka, menurut dia, harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang cukup.

Hingga berita ini ditayang, pihak dari PT IWIP klikfakta.id belum terdapat keterangan maupun aparat penegak hukum terkait desakan terkait dugaan keterlibatan manajemen perusahaan dalam kebakaran ribuan ban bekas tersebut. (sah/red) 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *