Klikfakta.id, SOFIFI — Bripka Reyhan A Perdana (37), seorang mantan anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara, resmi diberhentikan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Reyhan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bersama 20 personel lainnya dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman di lapangan apel Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Senin (7/9/2026).
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 dan K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.
Bripka Reyhan tercatat sebagai salah satu personel yang dijatuhi sanksi PTDH setelah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Nama Bripka Reyhan sebelumnya menjadi perhatian publik setelah terseret perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Pipin Wulandari (36).
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2026. Akibat kejadian itu, Pipin sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit dan menjalani masa pemulihan selama kurang lebih tiga bulan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Pipin kemudian sempat memberikan pernyataan yang berupaya membersihkan nama suaminya dan meminta agar proses terhadap Reyhan tidak dilanjutkan.
Namun, proses penegakan disiplin dan kode etik di internal Polri tetap berjalan hingga akhirnya Reyhan dijatuhi sanksi PTDH.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menegaskan pemberian sanksi terhadap para, personel yang terbukti melakukan pelanggaran merupakan konsekuensi tindakan yang telah dilakukan sekaligus dengan bagian dari upaya pembenahan institusi.
“Untuk tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri hingga dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Arif pada saat memimpin upacara PTDH di lapangan apel Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, pemberian penghargaan kepada personel berprestasi harus berjalan beriringan dengan pemberian hukuman terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan, PTDH bukanlah sesuatu yang membanggakan institusi, namun merupakan keputusan yang harus diambil untuk menjaga marwah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Karena kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Daftar 21 Personel yang Dijatuhi Sanksi PTDH terdiri dari Satuan Kerja (Satker) Polda Maluku Utara dan Polres Jajaran.
Aipda Helmi — Bintara Polres Ternate
Aipda Dedi Hendrawan Hanafi — Basikum Polres Halmahera Timur
Aipda Rusmin Sulalim — Kasium Polres Halmahera Timur
Bripka Muhammad Iksan Anwar — Ba Polres Halmahera Timur
Bripka Reyhan A Perdana — Ps Danton 4 Kompi II Yon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara
Bripka Sukardi Jawa — Ba Si Dokkes Polres Kepulauan Sula
Brigpol Aldi Irwan M Haji Muhammad — Ba Polsek Pulau Moti Polres Ternate
Brigpol Riska Husnadi — Basatlas Polres Ternate
Brigpol Hairil Haji Rustam — Ba Sikum Polres Ternate
Brigpol Yosa Lase — Ba Sim TIK Polres Halmahera Timur
Briptu Iksan Marjojo — Ba Biddokkes Polda Maluku Utara
Briptu Imam Wahyu — Ba Satbinmas Polres Pulau Morotai
Briptu Rusdi Aput — Ba Satbrimob Polda Maluku Utara
Bripda Eldem Alfatah — Ba Si Dokkes Polres Halmahera Utara
Bripda M Fiko Fataruba — Ba Sat Samapta Polresta Tidore
Bripda Dwi Rangga — Ba Dit Samapta Polda Maluku Utara
Bripda Andika Puspa Dwi Putra — Ba Ditpolairud Polda Maluku Utara
Bripda Abdul Rizal Erdan — Ba Si Dokkes Polres Halmahera Selatan
Bripda Hamdani Kahar — Ba Polres Pulau Taliabu
Brata Dandi Ahmad — Tamtama Satbrimob Polda Maluku Utara
Bratu Ruslan Rahmat Haji Alwi Anwar — Tamtama Ditpolairud Polda Maluku Utara.
(sah/red)


















