BEM FIB Unkhair Demo Desak Evaluasi Aturan Akademik, Satgas PPKS hingga Plt BEM

Saha Buamona Klikfakta.id
Aksi demonstrasi di lingkungan Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, pada Senin (7/9/2026) foto : istimewa

Klikfakta.id,TERNATE Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun (BEM FIB Unkhair) menggelar aksi demonstrasi dilingkungan Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, pada Senin (7/9/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes sekaligus evaluasi terhadap sejumlah kebijakan dan persoalan kelembagaan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan mahasiswa.

Dalam aksi itu, BEM FIB Unkhair menyampaikan tiga tuntutan mendesak evaluasi terhadap penerapan Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor 1 Tahun 2025.

Mendesak evaluasi kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKS/PPKPT) Unkhair. 

Mendesak evaluasi serta pembentukan ulang Pelaksana Tugas (PLT) BEM Unkhair dengan melibatkan BEM Fakultas se-Universitas Khairun.

Ketua BEM FIB Unkhair, M. Tamhier Tamrin, menyoroti penerapan ketentuan akademik, khususnya yang berkaitan dengan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa.

Menurutnya, kebijakan akademik tidak semestinya hanya mengukur kondisi mahasiswa berdasarkan capaian angka, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi dan persoalan yang dihadapi mahasiswa.

“Mahasiswa yang mendapatkan teguran akademik harus diberikan ruang bimbingan dan pendampingan. Jangan sampai surat teguran hanya menjadi tahapan administratif sebelum mahasiswa kehilangan hak untuk melanjutkan studinya,” tegas Tamhier.

Ia mengatakan, terdapat mahasiswa yang harus bekerja sambil menjalani perkuliahan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun biaya pendidikan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan akademik.

BEM FIB Unkhair menegaskan, tuntutan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus standar akademik yang telah ditetapkan universitas.

Namun, pihak kampus didorong menyediakan mekanisme bimbingan dan pendampingan bagi mahasiswa yang mengalami persoalan akademik, terutama sebelum keputusan putus studi diberlakukan.

Selain persoalan akademik, massa aksi juga mendesak evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS/PPKPT Unkhair.

BEM FIB Unkhair menilai, keberadaan satgas yang memiliki mandat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi harus dibarengi dengan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

“Evaluasi bukan berarti menghakimi. Tetapi setiap lembaga yang diberikan mandat untuk melindungi mahasiswa harus terbuka untuk dievaluasi. Kami ingin memastikan bahwa fungsi perlindungan terhadap mahasiswa benar-benar berjalan,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan PLT BEM Unkhair. BEM FIB Unkhair meminta agar evaluasi terhadap BEM Unkhair dan pembentukan ulang PLT dilakukan sebagai satu rangkaian proses.

Tamhier mengatakan, pembahasan mengenai persoalan organisasi mahasiswa di tingkat universitas seharusnya melibatkan organisasi mahasiswa, khususnya BEM Fakultas se-Universitas Khairun.

Menurutnya, keterlibatan tersebut menjadi semakin penting karena hingga kini Universitas Khairun belum memiliki Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai lembaga legislatif mahasiswa di tingkat universitas.

“Ketiadaan DPM Unkhair tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keterlibatan mahasiswa. Ketika tidak ada lembaga legislatif mahasiswa di tingkat universitas, maka BEM-BEM Fakultas harus diajak duduk bersama untuk membicarakan persoalan BEM Unkhair,” katanya.

BEM FIB Unkhair juga menyoroti pembahasan mengenai persoalan PLT yang melibatkan Wakil Dekan III Fakultas se-Universitas Khairun.

Menurut mereka, Wakil Dekan III merupakan bagian dari unsur pimpinan fakultas sehingga tidak dapat menggantikan posisi BEM Fakultas sebagai representasi organisasi mahasiswa.

“Persoalan organisasi mahasiswa harus dibicarakan bersama organisasi mahasiswa. BEM Fakultas bukan penonton dalam persoalan ini,” tegasnya.

Melalui aksi tersebut, BEM FIB Unkhair mendesak Universitas Khairun segera menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan.

Adapun tuntutan tersebut meliputi evaluasi penerapan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2025, pemberian bimbingan bagi mahasiswa yang mendapatkan teguran akademik, pendampingan sebelum mahasiswa dikenakan putus studi, evaluasi kinerja Satgas PPKS/PPKPT Unkhair, serta evaluasi dan pembentukan ulang PLT BEM Unkhair dengan melibatkan BEM Fakultas se-Universitas Khairun.

BEM FIB Unkhair menegaskan, aksi tersebut bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap institusi, melainkan bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam mengawal kebijakan kampus.

“Kami datang bukan untuk mencari konflik. Kami datang membawa persoalan yang harus dijawab. Kampus harus berani mengevaluasi kebijakan, memperbaiki lembaga yang perlu diperbaiki, dan melibatkan mahasiswa dalam setiap persoalan yang menyangkut mahasiswa,” pungkas Tamhier. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *