Bantah Pemberitaan, Kuasa Hukum F.F.L Dan A.I: Tidak Ada Penyekapan Terhadap Anak E.A 

Samuel
Kuasa Hukum Orang Tua Anak A.E Ardi H Larenggam S.H.,

Klikfakta.id,HALUT – Kuasa Hukum orang tua dari E.A (6) F.F.L dan A.I, Ardi H. Larenggam, S.H., membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa anak mereka mengalami penyekapan di sebuah rumah di Perumahan Quen Herlin, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Ardi dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan kedua kliennya, rumah yang disebut dalam pemberitaan sebagai lokasi penyekapan merupakan rumah tempat tinggal F.F.L yang telah ditempati selama beberapa tahun.

“Tidak benar ada penyekapan terhadap anak E.A sebagaimana diberitakan. Rumah tersebut bukan rumah kosong, melainkan tempat tinggal klien kami dan aktivitas keluarga berlangsung sebagaimana biasanya,” kata Ardi. Selasa (8/9/2026). 

Menurutnya, E.A semasa hidupnya lebih banyak tinggal bersama kakek dan neneknya. Anak tersebut baru beberapa bulan terakhir tinggal bersama ibu kandung dan ayah sambungnya, F.F.L dan A.I.

Ardi menjelaskan, aktivitas sehari-hari F.F.L dan A.I berlangsung normal. Rumah tempat tinggal mereka juga berjarak sekitar 300 meter dari bengkel tempat A.I bekerja. Ketika F.F.L pergi mengantar makanan atau berbelanja ke pasar, E.A disebut biasanya bermain bersama anak-anak tetangga.

Namun, menurut penjelasan kliennya, situasi berbeda terjadi pada Kamis, 3 September 2026. Saat itu persediaan gas di rumah habis sehingga F.F.L memasak di rumah bengkel. Sekitar pukul 14.00 WIT, F.F.L kemudian meminta A.I mengantarkan makanan. Sekitar pukul 16.00 WIT, A.I didatangi polisi dan dibawa ke rumah tempat tinggal mereka.

Ardi juga tidak menampik adanya tindakan kekerasan terhadap E.A yang dilakukan F.F.L. Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 1 September 2026.

Saat itu, F.F.L yang kelelahan setelah mengurus pekerjaan pembangunan tempat usaha, mencuci pakaian, memasak dan mengurus tiga anak lainnya, tertidur sekitar pukul 21.00 WIT. Sekitar pukul 00.30 WIT, F.F.L terbangun dan mendapati E.A tidak berada di kamar. Setelah mencari, E.A ditemukan sedang tidur di rumah tetangga.

“Klien kami mengakui kehilangan kendali dan melakukan pemukulan menggunakan hanger karena emosi setelah mengetahui anak tidur di rumah orang tanpa izin. Perbuatan tersebut diakui dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Polres Halmahera Utara,” jelas Ardi.

Ia menegaskan, pengakuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak pernah bermaksud menormalisasi kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Apa yang terjadi menjadi pelajaran bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Terkait sejumlah luka pada tubuh E.A, Ardi menyebut berdasarkan keterangan kliennya, anak tersebut sebelumnya juga pernah mengalami beberapa kecelakaan karena dikenal sangat aktif, termasuk pernah jatuh dari kendaraan yang sedang berjalan dan masuk ke selokan. 

Kendati demikian, pihaknya menyerahkan pembuktian mengenai kondisi dan penyebab luka tersebut kepada penyidik melalui proses pemeriksaan yang profesional.

Lanjut Ardi kembali menegaskan bahwa rumah di Perumahan Quen Herlin bukanlah bangunan kosong sebagaimana disebut dalam pemberitaan. Menurutnya, rumah tersebut berada di lingkungan permukiman dan berdampingan langsung dengan rumah warga lainnya. Bahkan, bagian belakang rumah berbatasan dengan rumah keluarga yang salah satu anggotanya berprofesi sebagai anggota kepolisian.

“Rumah itu tidak pernah dipasang CCTV. Tetapi yang jelas rumah tersebut merupakan rumah tempat tinggal klien kami, bukan rumah kosong sebagaimana diberitakan,” ujarnya.

Ia juga menyebut terdapat dokumentasi berupa foto dan video yang menurutnya dapat menunjukkan aktivitas keluarga F.F.L dan A.I sejak Minggu, 30 Agustus hingga Kamis, 3 September 2026.

Pada Minggu, 30 Agustus 2026, F.F.L dan A.I bersama anak-anak disebut bepergian ke rumah keluarga di Desa Rawajaya dan kawasan pemerintahan. Sementara pada Senin, 31 Agustus hingga Selasa, 1 September, aktivitas keluarga berlangsung di rumah seperti biasa sembari mengawasi pembangunan tempat usaha berupa bengkel yang lokasinya sekitar 30 meter dari rumah.

Pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIT, F.F.L bersama A.I dan anak-anak juga disebut kembali bepergian ke pasar malam.

“Seluruh aktivitas tersebut didukung dengan dokumentasi digital berupa foto dan video yang tersimpan dan siap kami tunjukkan apabila diperlukan,” kata Ardi.

Dalam keterangannya, Ardi juga mengungkap adanya persoalan lama yang menurutnya berkaitan dengan salah satu oknum yang bertugas di UPTD PPA Halmahera Utara berinisial B.T.

Ia menyebut, pada Juli 2024, A.I pernah mengajukan gugatan perceraian terhadap mantan istrinya. Dalam proses tersebut, B.T disebut bertindak sebagai kuasa hukum pihak lawan.

Perkara tersebut, lanjut Ardi, kemudian dimenangkan A.I hingga tingkat kasasi. Ia menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 3506 K/PDT/2025 tanggal 12 Agustus 2025 menguatkan putusan sebelumnya.Selanjutnya, pada 21 Oktober 2024, mantan istri A.I yang didampingi B.T disebut melaporkan A.I dan F.F.L ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP lama atau Pasal 411 KUHP baru. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/314/X/2024/PMU/Res Halut/SPKT, tanggal 21 Oktober 2024.

Ardi juga menyebut A.I pernah menjadi korban dugaan penganiayaan pada 7 April 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/121/IV/2025/SPKT/Res.Halut/PMU. Dalam perkara tersebut, B.T disebut mendampingi tersangka sebagai penasihat hukum.

“Rangkaian persoalan tersebut menjadi dasar kami mempertanyakan apakah terdapat konflik lama yang kemudian ikut memengaruhi persoalan saat ini. Namun, kami serahkan untuk dibuktikan sesuai fakta dan mekanisme hukum,” ujar Ardi.

Ardi juga menyampaikan keberatan terhadap kejadian yang menurutnya dialami F.F.L dan A.I ketika mendatangi UPTD PPA Halmahera Utara pada Jumat, 4 September 2026 untuk menjenguk E.A.

Menurut Ardi, saat melihat kedua orang tuanya, E.A disebut sempat berlari menyambut keduanya. Namun, pihak keluarga menyebut anak tersebut kemudian dicegat oleh B.T.

“Menurut keterangan klien kami dan berdasarkan video yang mereka miliki, terjadi tarik-menarik terhadap tangan anak hingga anak terjatuh. Setelah itu anak dibawa masuk ke dalam ruangan,” ungkapnya.

Ardi juga menyebut terdapat ucapan yang disampaikan B.T kepada F.F.L dan A.I yang menurutnya bernada ancaman. Pihaknya menyatakan memiliki rekaman video terkait kejadian tersebut dan meminta agar peristiwa itu juga dilihat secara objektif.

“Karena itu kami meminta Bupati Halmahera Utara memberikan perhatian dan bila diperlukan melakukan evaluasi terhadap profesionalisme pelayanan di UPTD PPA Halmahera Utara,” katanya.

Ardi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap E.A. Laporan yang telah dibuat pihak UPTD PPA Halmahera Utara, menurutnya, harus diproses secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

“Kami menghormati proses hukum. Silakan penyidik melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. Kami juga siap memberikan bukti maupun keterangan yang diperlukan,” ujarnya.

Namun begitu, ia berharap penanganan perkara tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk tiga anak lainnya yang masih berusia 4 tahun, 2 tahun dan 10 bulan.

Menurutnya, apabila secara hukum dimungkinkan, pendekatan pembinaan dan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang juga perlu dipertimbangkan, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Anak-anak jangan sampai kembali menjadi korban. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan dan masa depan mereka, sementara proses hukum terhadap dugaan kekerasan tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Ardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *