Klikfakta.id, TERNATE– Sejumlah pemilik rumpon melayangkan surat somasi keada Kepala dinas Kelautan dan Perikanan( DKP) Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, serta Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate Amrullah Sjahrir terkait dengan dugaan pemotongan, perusakan, maupun pembuangan rumpon milik nelayan.
Somasi tersebut disampaikan Rahim Yasim selaku kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama pemilik atau kelompok pemilik rompong yang mengaku mengalami kerugian akibat tindakan tersebut.
Dalam somasinya, Rahim menyebut bahwa, pemotongan rumpon diduga dilakukan di wilayah perairan maluku utara oleh petugas dan/atau pihak yang bertindak atas nama instansi kelautan dan perikanan.
Menurut keterangan kliennya, rumpon yang digunakan sebagai sarana penunjang aktivitas penangkapan ikan diduga dipotong dan dirusak hingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Rumpon tersebut disebut kemudian dibuang atau dihilangkan dari lokasinya.
Rahim mempersoalkan terkait tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik sebelum tindakan tersebut dilakukan.
Selain itu, pihaknya mengaku belum mendapat penjelasan mengenai surat tugas, surat perintah, maupun keputusan penertiban, berita acara, dasar hukum, dasar kewenangan, dengan alasan hukum yang menjadi dasar dilakukannya pemotongan dan pembuangan rumpon.Â
Rahim menegaskan apabila pemerintah menganggap pemasangan rumpon kliennya telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dirinya meminta agar disebutkan secara tertulis.
“Harus jelaskan peraturan apa yang dilanggar, status pelanggarannya, siapa pejabat yang mengambil keputusan, serta ketentuan mana yang secara khusus memberikan kewenangan untuk memotong, merusak, memusnahkan atau membuang rumpon tersebut,” demikian pokok keberatan yang disampaikan dalam somasi tersebut.
Rahim kembali menegaskan, kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk merusak atau menghilangkan barang milik masyarakat tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Ia juga menyebut tindakan pemotongan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi kliennya, baik berupa hilangnya nilai rompong beserta perlengkapannya maupun hilangnya manfaat ekonomis yang seharusnya diperoleh nelayan dari aktivitas penangkapan ikan.
Dalam somasi itu, Rahim menyinggung dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum membuktikan adanya tindakan melawan hukum berupa memotong, merusak, membuat rumpon tidak dapat digunakan, hingga membuang atau menghilangkan barang milik orang lain, maka perbuatan tersebut patut diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Rahim menegaskan pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan perbuatan, kesalahan, kewenangan, dan bukti keterlibatan masing-masing pihak, bukan semata-mata karena kedudukan atau jabatan.
Rahim juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang berada di balik tindakan pemotongan rumpon,Â
apabila benar dilakukan berdasarkan perintah atau keputusan pejabat tertentu.
Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Ditpolairud Polda Maluku Utara, mengusut sejumlah hal.
Diantaranya, siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menandatangani surat tugas, siapa yang menentukan titik rumpon yang dipotong, hingga siapa yang melakukan pemotongan.
Selain itu, aparat diminta menelusuri pihak yang memerintahkan pembuangan, kendaraan atau kapal yang digunakan, dasar hukum dan SOP yang diterapkan, serta keberadaan barang hasil pemotongan.
“Pertanggungjawaban pidana terhadap masing-masing pihak tentu harus ditentukan berdasarkan dengan perbuatan, kesalahan, kewenangan, bukti keterlibatan masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan jabatan,” tegasnya dalam somasi.
Melalui somasi tersebut, Rahim juga meminta kepada Kepala DKP Maluku Utara dan Kepala PPN Ternate memberikan tanggapan dalam waktu dua hari sejak somasi diterima.
Pihaknya meminta agar tindakan pemotongan, perusakan dan/atau pembuangan rumpon milik nelayan dihentikan sampai terdapat kejelasan mengenai dasar hukum dan prosedur penertibannya.
Selain itu, mereka meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum tindakan pemotongan, keberadaan rumpon dan seluruh perlengkapannya, serta pengembalian barang apabila masih dikuasai dan tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk menahannya.
Rahim juga menuntut penyelesaian terhadap kerugian yang dialami oleh nelayan apabila berdasarkan pemeriksaan nantinya terbukti tindakan tersebut dilakukan secara tidak sah.
“Meminta ganti rugi terhadap rumpon milik nelayan serta meminta maaf kepada masyarakat atau nelayan melalui media cetak atau online,” demikian tuntutan dalam somasi tersebut.
Rahim menyatakan, apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu dua hari, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Langkah yang disiapkan antara lain membuat laporan polisi kepada Ditpolairud Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana perusakan dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pihaknya juga akan meminta aparat memeriksa pihak yang diduga memberikan perintah maupun pihak yang melaksanakan tindakan tersebut sesuai dengan bentuk keterlibatan masing-masing.
Selain proses pidana, Rahim menyatakan akan menempuh pengaduan administratif kepada instansi pengawas dan atasan pejabat terkait, serta mengambil langkah hukum untuk meminta pemulihan dan/atau ganti kerugian.
“Somasi ini merupakan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian secara hukum, sekaligus peringatan agar tidak dilakukan tindakan lebih lanjut terhadap rompong milik nelayan sebelum terdapat kejelasan dasar kewenangan dan prosedurnya,” ujarnya.
Meski demikian, Rahim menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban di bidang kelautan dan perikanan.
Menurutnya, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur, asas pemerintahan yang baik, serta tetap menghormati hak-hak nelayan.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan( DKP) Maluku Utara, bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, melakukan penertiban puluhan rumpon di wilayah perairan maluku utara.Â
Penertiban rumpon milik para nelayan tersebut lantaran dianggap mengganggu jalur pelayaran Pelni maupun kapal berukuran besar.Â
Penertiban juga dilakukan terhadap rumpon yang dipasang tanpa izin yang berada dekat jaringan kabel optik bawah laut. (sah/red)Â


















