Status Hutan Lindung Hambat Aliran Listrik PLTD ke Desa Wadankau Tanimbar

Ketua Dewan Pendiri LMAT Dorong Pelepasan Kawasan Menjadi APL

Dany Metatu, Tokoh Masyarakat Desa Wadankau sekaligus Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar( LMAT).

Klikfakta id, TANIMBAR – Status kawasan hutan lindung di Desa Wadankau, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT), saat ini menghambat proses penarikan jaringan listrik dari PLTD ke permukiman warga.

Hal tersebut disampaikan Dany Metatu, tokoh masyarakat Desa Wadankau sekaligus Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar( LMAT).

Menurutnya, tiang dan jaringan distribusi PLTD belum bisa masuk karena sebagian wilayah desa masih berstatus hutan lindung.

Pemkab Diminta agar segera mengusulkan sebagian kawasan hutan lindung yang akan digunakan untuk tiang listrik dan jaringan ke Kementerian LHK untuk dibebaskan dari status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain( APL).

“Warga Wadankau sudah terlalu lama gelap. PLTD di kecamatan sudah siap, tinggal jaringannya. Kami minta Pemda segera urus pelepasan kawasan ini. Ini untuk kepentingan umum,” ujar Dany Metatu, Rabu (10/9/2026).

Sebagai Ketua Dewan Pendiri LMAT, Dany juga menegaskan bahwa
LMAT merekomendasikan lahan tersebut digunakan untuk jaringan PLTD.

“Ini wilayah adat LMAT. Kami mendukung penuh penggunaan sebagian kecil lahan untuk jaringan listrik demi penerangan Desa Wadankau agar tidak terisolir. Ini untuk kepentingan umum: sekolah, puskesmas, dan UMKM,” tegasnya.

Dengan adanya rekomendasi resmi dari LMAT dan usulan perubahan fungsi dari Pemda, diharapkan KLHK dapat segera memproses sehingga aliran listrik PLTD bisa segera dinikmati warga Desa Wadankau. (seb/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *