Telaah Hukum Pidana Kebakaran Bela 72 di Taliabu, Ahli: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Saha Buamona Klikfakta.id
Ahli Hukum Pidana Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, Dr. Faisal Malik. (Foto : istimewa )

Klikfakta.id, TERNATE — Ahli Hukum Pidana Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, Dr. Faisal Malik, menilai kebakaran speed boat Bela 72 di perairan Pulau Taliabu tidak semestinya hanya dilihat sebagai musibah atau kecelakaan di laut.

Menurut Faisal, ketika sebuah alat transportasi laut terbakar hingga menimbulkan korban jiwa, hukum perlu mengajukan pertanyaan yang lebih serius. 

Apakah peristiwa itu benar-benar merupakan kecelakaan tidak dapat dicegah, atau terdapat kelalaian manusia yang seharusnya dapat mengantisipasi risiko tersebut?

Baca Juga :

Buntut Janji RJ Tak Kunjung Ditepati, Kasus Speedboat Bela 72 Didesak Proses Hukum Kembali 

“Pertanyaannya, apabila terdapat kelalaian, siapa harus mempertanggungjawabkannya? Pemilik speed boat, nakhoda, operator, atau pihak lain yang mempunyai kewenangan atas keselamatan pelayaran,” kata Faisal berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Kamis (17/9/2026). 

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menempatkan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai bagian terpenting dalam sistem pelayaran nasional.

Karena itu, pemilik atau operator kapal tidak cukup hanya membuktikan bahwa speed boat tersebut secara administratif dapat beroperasi. 

Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah pada saat digunakan, kapal benar-benar berada dalam kondisi aman dan memenuhi standar keselamatan.

Di titik inilah, kata Faisal, konsep kelalaian menjadi penting dalam hukum pidana.

Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki hubungan dengan benda yang kemudian menimbulkan suatu akibat. Pemilik speed boat juga tidak otomatis menjadi pelaku tindak pidana hanya karena Bela 72 merupakan miliknya.

Baca Juga :

Disaksikan Gubernur Sherly, Kejati Malut Terapkan Restorative Justice di Kasus Ledakan Speedboat Bella 72

“Pertanggungjawaban terhadap pidana tetap mensyaratkan adanya perbuatan atau kelalaian yang dapat dicela, adanya pelanggaran terhadap kewajiban hukum, serta hubungan kausal antara kelalaian tersebut dengan akibat yang terjadi,” jelasnya.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pemilik speed boat seharusnya diarahkan pada sejumlah pertanyaan konkret.

Di antaranya, apakah pemilik mengetahui kondisi mesin dan sistem bahan bakar? Apakah pemeriksaan dan perawatan dilakukan secara layak.?

Apakah terdapat kebocoran bahan bakar? Bagaimana kondisi instalasi listrik? Apakah tersedia alat pemadam kebakaran? Apakah jumlah penumpang sesuai kapasitas? Apakah perlengkapan keselamatan tersedia dan dapat digunakan?

Selain itu, penyidik juga perlu memastikan apakah kapal dioperasikan dalam kondisi yang secara teknis sebenarnya tidak layak.

“Jika terdapat fakta bahwa pemilik mengetahui adanya kerusakan atau kondisi berbahaya, tetapi tetap memerintahkan atau membiarkan speed boat dioperasikan, maka konstruksi hukumnya menjadi jauh lebih serius,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum pidana, lanjut Faisal, pertanggungjawaban tidak semata-mata hanya didasarkan pada terjadinya suatu akibat. 

Harus dicari kesalahan pelaku, termasuk apakah akibat tersebut terjadi karena kesengajaan atau kealpaan yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

“Speed boat terbakar tidak otomatis berarti pemilik bersalah. Tetapi speed boat terbakar setelah pemilik mengabaikan kewajiban keselamatan juga tidak dapat begitu saja disebut sebagai musibah,” katanya.

Faisal juga menyoroti posisi nakhoda yang berbeda dengan pemilik. Nakhoda berada di garis depan dalam pengoperasian kapal sehingga tindakan dan keputusannya saat pelayaran juga harus diperiksa.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat apakah nakhoda telah menjalankan kewajiban keselamatan sebagaimana mestinya sebelum dan saat kejadian.

Misalnya, apakah nakhoda mengetahui adanya gangguan mesin, bau atau kebocoran bahan bakar, tetapi tetap membawa penumpang? Apakah kapal sebenarnya dalam kondisi tidak layak beroperasi.?

Apakah prosedur keselamatan telah dijalankan? Serta apakah nakhoda segera melakukan tindakan penyelamatan ketika api mulai muncul?

“Jika nakhoda mengetahui adanya keadaan berbahaya tetapi tetap mengoperasikan kapal, maka kemungkinan pertanggungjawaban pidana karena kealpaan harus diuji secara serius,” jelasnya.

Namun, Faisal mengingatkan, tanggung jawab nakhoda tidak boleh serta-merta digunakan untuk menghapus kemungkinan tanggung jawab pemilik.

Pemilik dan nakhoda, kata dia, mempunyai posisi hukum yang berbeda. Pemilik mempunyai kontrol terhadap kapal sebagai sarana, sementara nakhoda mempunyai kontrol langsung terhadap pengoperasian kapal.

“Keduanya dapat mempunyai tanggung jawab masing-masing apabila masing-masing melakukan pelanggaran kewajiban yang menjadi sebab timbulnya akibat,” katanya.

Karena itu, penyidikan yang serius tidak seharusnya menggunakan pendekatan sederhana bahwa pihak berada di kemudi otomatis menanggung seluruh kesalahan.

“Pertanyaan yang lebih tepat adalah siapa yang mempunyai kewajiban mencegah risiko, siapa yang mengetahui risiko, siapa yang mempunyai kemampuan untuk mencegah, dan siapa yang tetap membiarkan kegiatan pelayaran tersebut berlangsung meskipun risiko diketahui,” ujarnya.

Faisal menilai perkara Bela 72 juga berkaitan erat dengan persoalan hubungan kausalitas atau sebab-akibat dalam hukum pidana.

Dalam hukum pidana, tidak setiap kondisi yang ada sebelum suatu kejadian dapat serta-merta disebut sebagai sebab hukum dari suatu akibat. 

Harus dibuktikan bahwa tindakan atau kelalaian tertentu mempunyai hubungan yang relevan dengan akibat yang terjadi.

Sebagai contoh, apabila terbukti kebakaran berasal dari kebocoran bahan bakar yang telah diketahui pemilik tetapi tidak diperbaiki, maka terdapat rangkaian sebab-akibat yang perlu diuji.

Mulai dari kelalaian pemeliharaan, kebocoran bahan bakar, munculnya sumber api, kebakaran, hingga korban luka atau meninggal dunia.

Sebaliknya, apabila hasil penyidikan dan pemeriksaan ahli menunjukkan kebakaran terjadi akibat faktor yang sama sekali tidak dapat diketahui atau dicegah oleh pemilik maupun nakhoda, maka dasar pertanggungjawaban pidananya menjadi berbeda.

“Karena itu, forensik kebakaran, pemeriksaan mesin, instalasi listrik, tangki dan saluran bahan bakar, kondisi kapal, perlengkapan keselamatan, serta keterangan ahli pelayaran menjadi sangat menentukan,” jelas Faisal.

Ia menegaskan, hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika sederhana bahwa ketika ada korban, maka harus ada orang yang dipidana.

“Hukum pidana bekerja dengan prinsip yang lebih ketat. Ada akibat, maka harus dicari apakah ada kesalahan, kewajiban hukum yang dilanggar, dan hubungan kausal antara kesalahan tersebut dengan akibat,” tegasnya.

Di sisi lain, apabila penyidikan menemukan kapal memang dioperasikan dalam kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan, perkara tersebut menurut Faisal tidak boleh berhenti hanya pada pertanggungjawaban personal nakhoda.

Pertanggungjawaban pemilik harus diuji secara independen karena pemilik tidak dapat berlindung di balik posisi nakhoda apabila sejak awal dialah yang menentukan apakah kapal dirawat, diperbaiki, dilengkapi alat keselamatan, dan boleh dioperasikan atau tidak.

Dalam perspektif hukum pidana, kelalaian tidak selalu berbentuk tindakan aktif. Membiarkan suatu risiko yang seharusnya dapat dicegah juga dapat menjadi relevan secara pidana apabila terdapat kewajiban hukum untuk bertindak.

Karena itu, kasus Bela 72 semestinya menjadi momentum untuk menguji prinsip bahwa keselamatan penumpang bukan sekadar tanggung jawab nakhoda, melainkan kewajiban seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dan kendali atas penyelenggaraan pelayaran.

“Pada akhirnya, pertanyaan hukum dalam tragedi Bela 72 bukan sekadar siapa yang berada di kemudi. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang seharusnya memastikan speed boat tersebut aman untuk berlayar,” ujarnya.

Apabila ternyata terdapat kerusakan yang diketahui, standar keselamatan yang diabaikan, atau kondisi kapal yang tidak layak tetapi tetap dioperasikan, maka fakta tersebut perlu diuji secara hukum untuk menentukan apakah kebakaran benar-benar merupakan musibah atau merupakan akibat dari kelalaian manusia yang sebenarnya dapat dicegah.

“Di situlah letak penting pertanggungjawaban pidana. Bukan mencari kambing hitam, tetapi mencari kesalahan. Bukan sekadar menemukan siapa yang berada di kapal, tetapi menemukan siapa yang mempunyai kewajiban mencegah terjadinya tragedi dan mengapa kewajiban itu gagal dijalankan,” pungkasnya. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *