Klikfakta.id, HALTENG — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, akan melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah berinisial SK alias Sadri.
Sadri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait penyelesaian perkara.
Ia diduga menjanjikan dapat membantu menyelesaikan perkara perkelahian yang sedang ditangani Polres Halmahera Tengah dengan imbalan sejumlah uang.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, mengatakan perkara yang melibatkan anggota DPRD telah masuk tahap penetapan tersangka. Namun, Sadri disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Untuk perkara anggota DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak hadir,” ujar AKBP Fiat saat dikonfirmasi di Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Kamis (17/9/2026).
Terkait alasan tersangka belum ditahan, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan dua kali panggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Untuk yang bersangkutan belum ditahan. Dua kali mangkir dan selanjutnya dilakukan upaya paksa, surat panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa,” tegasnya.
Sekedar informasi bahwa oknum Anggota DPRD tersebut sebelumnya viral pernah mengancam Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman bersama Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji.
Dugaan ancaman terhadap Kapolda Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah melalui pesan grup whatsApp milik anggota DPRD Halmahera Tengah yang mencuat ke publik setelah viral.
Dalam tangkapan layar percakapan beredar, anggota DPRD yang juga ketua PAN Halmahera Tengah ini, diduga mengeluarkan amarahnya karena tidak terima jika dua alat berat miliknya diganggu atau disita jajaran Polda Maluku Utara. (sah/red)



















