Polres Malteng Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi SMP 38

Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp452 Juta 

Foto : ilustrasi

Klikfakta.id,MASOHI– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, Maluku, dijadwalkan dalam waktu dekat akan gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi SMP Negeri 38 Kabupaten Maluku Tengah senilai sekitar Rp. 3,4 miliar. 

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, IPTU Faudy Ibrahim membenarkan hal tersebut. 

Penanganan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan tersebut rencananya akan digelar di Polda Maluku sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut, sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. 

Penyidik kata dia, juga telah melibatkan ahli untuk melakukan penghitungan terhadap temuan di lapangan.

” Dari proses tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian sekitar Rp452 juta, “ungkap Faudy, dihadapan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Maluku Tengah, September pekan lalu. 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah saksi akan diperiksa oleh penyidik Polres Malteng, 

guna melengkapi berkas penanganan perkara sebelum dilakukan gelar perkara.

Sekedar informasi, proyek revitalisasi SMP 38 tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah. 

Dalam perjalanannya, proyek tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan penggelembungan nilai atau mark-up yang masih menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.

Perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian dari sejumlah aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Maluku Tengah.

 Mereka sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Maluku Tengah untuk mendesak aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara serius hingga tuntas.

Aktivis anti korupsi Maluku Tengah, Fahri Asyathry, meminta penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah tetap bekerja secara profesional dan tidak berhenti hanya pada pengungkapan adanya kerugian negara.

Menurut Fahri, apabila bukti dan alat bukti telah mencukupi, penyidik perlu menelusuri pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Saya kira progresnya bagus, tetap jalan. Karena itu kita memang harus kasih waktu penyidik bekerja,” ujar Fahri.

Ia menegaskan, pihaknya juga siap membantu penyidik apabila menemukan informasi maupun bukti petunjuk lain yang relevan dengan perkara tersebut.

“Kalau kami temukan bukti-bukti atau petunjuk lain soal perkara tersebut, pasti kami akan bantu penyidik. Kita juga mau kasusnya tuntas dong,” katanya.

Fahri berharap proses hukum perkara revitalisasi SMP 38 tidak berhenti pada penghitungan kerugian negara semata.

 Menurutnya, publik juga perlu mengetahui secara terang bagaimana perkara tersebut terjadi, siapa saja yang bertanggung jawab, serta modus yang digunakan apabila nantinya penyidik menemukan adanya tindak pidana.

Ia juga berharap di masa kepemimpinan Kapolres Maluku Tengah saat ini, perkara tersebut dapat menemukan titik terang hingga pada tahap penetapan tersangka apabila bukti dan alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus berjalan dan adanya angka kerugian sekitar Rp. 452 juta yang disebut telah dihitung oleh ahli, publik kini menunggu langkah konkret penyidik dalam menentukan arah perkara. (M-M/ red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *