Undangan Sinergi RSP Halbar Disoal, Asdian : Jangan Sinergi untuk Benarkan Kesalahan 

Asdian Taluke (foto : istimewa)

Klikfakta. id, HALBAR –-Sebuah undangan bertajuk “Sinergitas Keberlanjutan Rumah Sakit Paru (RSP) Halmahera Barat” justru memicu kritik tajam. 

Asdian Taluke, S.H., pengamat sekaligus pemerhati kebijakan publik di wilayah Maluku Utara, mempertanyakan niat di balik langkah pengundangan tersebut.

 Baginya, istilah “sinergi” yang dipakai hanyalah samaran karena proyek yang hendak didukung itu sendiri sejak awal telah menyandang cacat mendasar, baik dari sisi teknis maupun hukum.

“Sinergitas Keberlanjutan? Atau Sinergi Membenarkan Kesalahan?” begitu pertanyaan tajam yang dilontarkan Asdian dalam pernyataannya yang beredar luas.

 Ia menegaskan, proyek pembangunan RSP Halmahera Barat tidak bisa sekadar didorong untuk dilanjutkan sebelum akar masalah yang sudah terungkap dituntaskan terlebih dahulu.

Berdasarkan catatan yang ada, proyek ini setidaknya menghadapi tiga temuan krusial yang tak bisa diabaikan begitu saja.

 Pertama, rencana pembangunan dengan lokasi terpilih telah ditolak secara resmi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Penolakan ini tentu bukan tanpa alasan: biasanya menyangkut ketidaksesuaian dengan standar tata kelola pelayanan kesehatan nasional, kelayakan lokasi, hingga perencanaan kebutuhan layanan yang belum memenuhi syarat teknis kementerian.

Kedua, telah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti persoalan pada proyek ini.

 Meski detail temuan belum diungkap secara utuh ke publik, keberadaan dokumen resmi lembaga pengawas keuangan negara ini menandakan adanya hal yang menyimpang dalam perencanaan maupun pengelolaan anggaran yang dialokasikan.

Ketiga dan yang paling mendasar, lokasi proyek yang dipilih dinilai mengandung cacat hukum.

 Hal ini bisa berupa ketidakjelasan status kepemilikan lahan, pelanggaran peraturan tata ruang wilayah, ketidaksesuaian dengan perizinan yang berlaku, atau prosedur pemilihan lokasi yang tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Alih-alih berani memperbaiki kesalahan mulai dari mengkaji ulang lokasi, meluruskan prosedur yang cacat, hingga menyesuaikan rencana dengan syarat yang ditetapkan Kemenkes sekarang justru mencari dukungan dari berbagai pihak agar proyek ini tetap bisa diteruskan. Itu bukan sinergi. Itu upaya membenarkan apa yang keliru sejak awal,” tegas Asdian.

Ia mengingatkan bahwa istilah “sinergi” sejati berarti kerja sama untuk mencapai tujuan yang benar dan bermanfaat. Jika pondasinya saja sudah goyah dan menyalahi aturan, maka dukungan apa pun yang diberikan tidak akan menjadikan proyek ini benar malah berpotensi melanggengkan kerugian negara serta mimpi buruk pelayanan kesehatan bagi masyarakat halmahera barat.

Rumah Sakit Paru Halmahera Barat lanjut Asdian, sejatinya sangat dibutuhkan oleh warga di wilayah barat pulau halmahera dan sekitarnya.

Mengingat tingginya potensi kasus penyakit pernapasan serta jarak tempuh yang jauh ke fasilitas serupa di Ternate atau Tobelo. 

Namun kebutuhan yang mendesak ini, tidak boleh dijadikan alasan untuk melompati prosedur hukum dan standar teknis yang berlaku.

“Sekali lagi: jangan sebut sinergi kalau dasarnya saja sudah salah. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang dibangun dengan benar, prosedur teratur, lokasi sah, dan layak beroperasi bukan sekadar bangunan yang dipaksakan berdiri di atas kesalahan,” pungkasnya. (ajo/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *