Klikfakta.id,TERNATE — Dugaan korupsi Bansos Pemkot Ternate menyeret nama Sekretaris Daerah.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, mendesak Ditreskrimsus Polda Malut jangan main-main usut kasus ini.
Pemicunya, LHP BPK RI Perwakilan Malut Tahun 2024 bongkar pencairan Bansos di Setda Kota Ternate yang tabrak aturan Perwali Nomor. 3.A Tahun 2021.
Baca Juga :
Sekda Ternate : Bansos Rp1,7 Miliar Sudah Ditindaklanjuti, BPK Temukan Mekanisme Pencairan
Aturannya jelas di Pasal 49 ayat (1): Bansos uang wajib cair langsung ke rekening penerima. Tak boleh ke rekening siapa pun.
“Mestinya cair langsung ke rekening bank penerima. Tidak boleh ke rekening siapa pun,” tegas Hairun, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan fakta di lapangan, diduga cair lewat rekening pihak lain dan bertahap. Ini yang bikin curiga ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Baca Juga :
“Kalau pencairan tidak sesuai Perwali, potensi tindak pidana korupsi perlu didalami. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jelas soal perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan yang rugikan negara,” ungkap Hairun.
LHP BPK lanjutnya, jadi pintu masuk. Polda jangan cuma periksa 2 saksi dari Setda, termasuk bendahara. Itu tidak cukup.
Baca Juga :
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Kasus Bansos Kesra Setda Ternate Diselidiki Polda Malut
“Saya kira Polda harus periksa semua pihak yang terlibat. Kalau sudah jadwalkan pemeriksaan Sekda Kota Ternate, harus ditindaklanjuti, jangan mandek!” sentaknya.
Hairun meminta agar Ditreskrimsus profesional, jangan tebang pilih.
“Ini masih dugaan. Yang diperiksa tidak perlu takut kalau sesuai prosedur. Tapi kalau tidak sesuai prosedur, APH harus telusuri. Kalau LHP ini tidak hanya insprosedural tapi ada kerugian negara, Polda wajib telusuri siapa yang salah gunakan wewenang,” sambungnya
Jika bukti permulaan cukup ujar Hairun, status segera naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Publik Malut, khususnya Ternate, butuh kepastian hukum. Proses harus transparan dan akuntabel, jangan ada yang dilindungi, ” pungkasnya. (sah/red)



















