Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (bansos) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate senilai Rp1,7 miliar telah ditindaklanjuti Pemerintah Kota Ternate.
Penegasan tersebut disampaikan oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Ia memastikan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Baca Juga :
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Kasus Bansos Kesra Setda Ternate Diselidiki Polda Malut
“Itu semua sudah ditindaklanjuti sesuai LHP BPK saat itu juga, semua clear,” ujar Rizal ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/9/2026).
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai temuan tersebut, Ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Bagian Kesra Setda Kota Ternate maupun bendahara terkait.
“Bisa ke kantor temui mereka biar jelas bahwa temuan ini pada hal-hal apa saja,” katanya.
Bagian Kesra lanjut Rizal, juga dapat menjelaskan bentuk tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap temuan BPK tersebut.
“Dan sudah ditindaklanjuti semua itu dalam bentuk apa dan seperti apa, sesuai LHP dari BPK tersebut,” tambahnya.
Sekedar informasi, dugaan penyalahgunaan anggaran bansos tersebut sebelumnya telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sejak 2025.
Baca Juga :
Dalam proses penanganannya, penyidik disebut telah memanggil sejumlah pihak dari Pemerintah Kota Ternate untuk dimintai keterangan.
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizal Marsaoly terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bansos tersebut.
Baca Juga :
Dugaan Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar Disorot, Bahtiar : Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Penanganan perkara itu berkaitan dengan temuan BPK Perwakilan Maluku Utara dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2023.
Temuan tersebut dituangkan dalam LHP BPK Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya pencairan belanja bantuan sosial dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.769.000.000 atau sekitar Rp1,7 miliar yang berasal dari tiga item belanja.
Pertama, berdasarkan SP2D Nomor 00927/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023, terdapat pencairan sebesar Rp420 juta kepada PT TM untuk belanja fasilitas penyelenggaraan ibadah umrah dan pengelolaan bina mental spiritual.
Kedua, SP2D Nomor 01417/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 mencatat pencairan sebesar Rp25 juta yang diterima FA selaku bendahara Sekretariat Daerah Kota Ternate untuk belanja fasilitas bina mental spiritual.
Ketiga, SP2D Nomor 02254/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 mencatat pencairan sebesar Rp1,324 miliar untuk belanja insentif imam, pengasuh TPQ, pimpinan rumah ibadah, serta bantuan sosial bagi kelompok masyarakat.
Baca Juga :
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Kasus Bansos Kesra Setda Ternate Diselidiki Polda Malut
BPK menemukan sebagian dana bantuan sosial tersebut terlebih dahulu masuk ke rekening bendahara Sekretariat Daerah Kota Ternate yang kemudian berfungsi sebagai rekening penampungan.
Menurut BPK, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 3.A Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, khususnya Pasal 49 ayat (1).
Dalam ketentuan tersebut, bantuan sosial berupa uang seharusnya dicairkan secara langsung ke rekening bank masing-masing penerima.
BPK dalam LHP-nya menyebut pencairan langsung ke rekening bendahara pengeluaran atau rekening penampungan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Selain itu, BPK menilai bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Ternate tidak cermat dalam melakukan verifikasi terhadap tujuan penerima dana dalam dokumen SPP/SPM-LS yang diajukan.
Baca Juga :
Hal serupa ditemukan dalam mekanisme pengajuan tujuan penerima dana oleh bendahara pengeluaran pembantu Bagian Kesra yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan.
Dalam pemeriksaan, BPK juga melakukan konfirmasi kepada bendahara pengeluaran pembantu Bagian Kesra Setda Kota Ternate.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, BPK menyebut dana bantuan sosial dicairkan terlebih dahulu ke rekening Sekretariat Daerah, kemudian dipindahkan ke rekening Bagian Kesra.
Selanjutnya, dana tersebut diberikan kepada penerima bantuan sosial secara tunai dan/atau melalui transfer.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate agar memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan pembayaran belanja bantuan sosial, termasuk uang saku umrah serta insentif imam, pengasuh TPQ, dan pimpinan rumah ibadah, secara langsung ke rekening masing-masing penerima.
BPK juga merekomendasikan agar penyaluran bantuan sosial tidak lagi dilakukan melalui rekening bendahara pengeluaran.
Sementara itu, Rizal Marsaoly menegaskan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Hingga berita ditayang, penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut juga masih menjadi bagian dari proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. (sah/red)



















