Dirreskrimsus Polda Malut Didorong Tuntaskan Kasus Korupsi Termasuk Perjadin DPRD dan Bansos Kota Ternate

Saha Buamona Klikfakta.id
Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di Ternate ( foto: istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendorong Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara yang baru menjabat, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi yang masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Bahtiar menilai sejumlah perkara yang telah ditangani dalam beberapa tahun terakhir perlu mendapatkan kepastian hukum, terutama kasus-kasus yang menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai cukup besar.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (bansos) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate senilai sekitar Rp1,7 miliar Tahun Anggaran 2023 yang disebut ditangani Polda Maluku Utara sejak 2025.

Kasus tersebut juga dikaitkan dengan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Namun, status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.

“Dirreskrimsus harus mampu memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang masih berjalan. Jangan sampai kasus yang sudah lama ditangani tidak memiliki kejelasan mengenai perkembangan maupun penyelesaiannya,” kata Bahtiar.

Selain dua perkara tersebut, sejumlah kasus dugaan korupsi lain juga masih menjadi perhatian Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Di antaranya dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai proyek sekitar Rp64,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan perhitungan yang disebutkan dalam penanganan kasus, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp43,8 miliar.

Penyidik juga menangani dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II Ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan nilai kontrak sekitar Rp11,97 miliar.

Selanjutnya, perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tuakona di Kabupaten Halmahera Selatan yang telah memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara ini, nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut mencapai sekitar Rp4,19 miliar.

Kasus lainnya yakni dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,68 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) La Ode Muslimin Napa, serta mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Taliabu, Agumaswati Toyib Koten.

Ketiga tersangka tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Hingga informasi terakhir yang disebutkan, ketiganya belum dilakukan penahanan.

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga menangani dugaan korupsi pembangunan fasilitas SMK Negeri 1 Taliabu, proyek peningkatan Jalan Beton Nggele–Lede di Pulau Taliabu, serta pekerjaan peningkatan Jalan Tanah ke Aspal II Segmen Tacim–Tabobil di Kabupaten Halmahera Barat.

Perkara lainnya adalah dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah senilai sekitar Rp19,8 miliar yang menyeret mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Ternate yang juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Bahtiar berharap pergantian pimpinan di jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dapat diikuti dengan percepatan penanganan perkara, baik yang masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Menurut dia, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan setiap perkara, termasuk apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana, tidak terdapat cukup bukti, atau perkara dihentikan berdasarkan ketentuan hukum.

“Yang paling penting adalah transparansi proses hukum dan kepastian. Jika memang ditemukan adanya tindak pidana, proses harus dilanjutkan sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, masyarakat juga harus diberikan penjelasan,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara dan tidak menjadikan penyebutan nama seseorang sebagai dasar untuk menyimpulkan keterlibatan sebelum adanya penetapan status hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *