Setelah Sekwan, Polda Malut Didesak Periksa Oknum anggota Dekot Ternate yang Diduga Terlibat Kasus Perjadin 

Saha Buamona Klikfakta.id
Kantor DPRD Kota Ternate ( foto : Abdul Fatah)

Klikfakta.id, TERNATE– Keseriusan Polda Maluku Utara, mengungkap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas( Perjadin) DPRD Kota Ternate, mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM Gipers) Maluku Utara. 

Untuk mengungkap kasus tersebut, Tim penyidik Subdirektot III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara diminta untuk memeriksa para pihak termasuk para wakil rakyat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Diketahui terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menggelar pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim, serta Sekretaris Dewan( Sekwan) Aldy Ali. 

Ketua LSM Gipers Maluku Utara Iskar Mansur menyebut laporan dugaan kasus korupsi perjadin DPRD Kota Ternate yang sudah mulai ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara adalah langkah tepat dalam penegakkan hukum. 

“Langkah Polda Malut yang memeriksa Aldy Ali sebagai Sekwan atas kasus perjadin DPRD Kota Ternate patut diacungkan jempol, namun kami juga mendesak segera periksa saksi-saksi lain,” tegas Iskar Rabu (19/8/2026). 

Penanganan kasus tersebut diharapkan publik kota ternate saat ini agar segera diungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. 

“Masyarakat Kota Ternate sangat berharap kasus ini ada kejelasan, karena sejumlah oknum DPRD Kota Ternate diduga terlibat,” tegasnya.

Iskar memastikan pihaknya siap mengawal kasus dugaan korupsi diungkap oleh anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Gerindra Nurjaya H. Ibrahim dengan melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu hingga tuntas. 

“Saya berharap walaupun baru sifatnya hanya pengumpulan bahan keterangan, tapi semua bukti-bukti transfer dan bill hotel telah serahkan oleh pelapor, segera dilakukan pengembangan hingga menetapkan tersangka bila ada Indikasi korupsi yang merugikan Negara, ” pungkas Iskar. (sah/red) 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page