Ketua PA Ternate Dilaporkan ke MA atas Dugaan Pelanggaran Etik

Saha Buamona Klikfakta.id
Kantor Pengadilan Agama Kelas II Ternate( Foto Ardian Sangaji/tandaseru)

Klikfakta.id, TERNATE — Seorang Warga Kota Ternate Hj. Safura Djakaria melaporkan ketua Pengadilan Agama Kelas IIA Ternate berinisial AA alias Amran ke Komisi Yudisial RI (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.Ā 

Amran dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau (KEPPH) yang kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor: 13/PDT.G/2007/PA. Ternate.

Hj Safura Djakaria melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tabrani, mengatakan bahwa,Amran selalu ketuaĀ  pengadilan agama dilaporkan karena diduga telah mengubah kontruksi para pihak dalam termohon eksekusi.

Muhammad Tabrani mengaku kliennya juga sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi atas sebidang tanah yang dikuasai mantan suaminya bersama istri kedua pada Kelurahan Kalumata, Kecamatan Kota Ternate Selatan.Ā 

Muhammad Tabrani. (Foto. Iwan/malutpost.com)

“Namun sayangnya, mantan suami klien kami dan istrinya tidak pernah ditempatkan sebagai termohon eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,ā€ ungkapnya, Rabu (19/8/2026).

Tabrani menyatakan keduanya secara tegas didiskualifikasi sebagai pihak yang menguasai objek. Hal ini juga bertolak belakang dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PA.Tte tanggal 13 juli 2026. Namun keduanya justru dicantumkan sebagai termohon eksekusi.

ā€œKami pikir hal ini terdapat dugaan rekayasa atau manipulasi konstruksi fakta dan kedudukan hukum para pihak, jadi ini perlu diperiksa secara etik oleh Komisi Yudisial,ā€ akunya.Ā 

Selain itu Ketua PA diduga menjadikan proses Aanmaning sebagai forum pemeriksaan ulang. Padahal secara regulasi, aanmaning adalah tahapan pemberian peringatan agar pihak yang kalah melaksanakan putusan secara sukarela.

ā€œSebagai pemohon, kami nilai proses eksekusi telah menjadi pemeriksaan ulang terhadap perkara yang diputus dan berkuatan hukum tetap. Selain itu, terdapat poin tidak kala penting soal memperpanjang proses eksekusi dengan tahapan yang tidak dikenal dalam hukum acara,ā€ katanya.

Ketua PA juga diduga mengabaikan hasil konstatering sendiri, karena diduga menghentikan eksekusi sebelum seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan.Ā 

Selain itu, ketua PA juga diduga mencampuradukkan hukum kewarisan dengan hukum eksekusi.

ā€œDasar itulah kami melaporkan ketua pengadilan agama ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan MA dengan Nomor W9KY520260817PH tertanggal 11 Agustus dan 17 Agustus 2026,ā€ pungkasnya. (sah/redl)Ā 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page