Klikfakta.id, TERNATE — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali menangkap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku Utara lintas Medan-Ternate.
Tercatat sepanjang Agustus 2026 petugas dari BNNP Maluku Utara mengamankan dua kasus yang berbeda dengan tiga tersangka maupun sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dan sabu.
Pengungkapan tersebut bagian dari upaya BNNP Maluku Utara dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta prekursor narkotika di wilayah Maluku Utara.
Penangkapan tersebut juga sekaligus menjalankan peran sebagai leading sector atas Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Maluku Utara.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirzal Alwi, mengatakan, dalam pengungkapan kasus pertama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MRM (24) dan MF (22).Ā

Keduanya diketahui merupakan mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor LKN/02/VIII/2026/BNNP. Dari kasus ini, petugas menyita ganja kering dengan berat bruto 620 gram, sabu 0,49 gram serta satu unit telepon seluler iPhone XR warna putih.
Kasus tersebut bermula Selasa, 11 Agustus 2026, ketika Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Maluku Utara menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan sabu menuju Maluku Utara.
āUntuk itu kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan Rabu, 12 Agustus 2026, kami berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk melakukan control delivery,ā ujar Mirzal Alwi, pada Rabu (19/8/2026).
Dalam proses tersebut, kata Mirzal penerima paket meminta agar barang yang diantar dan diletakkan di sebuah rumah kosong dengan alasan sedang mengikuti perkuliahan.Ā
“Setelah paket diletakkan sesuai dengan arahan, penerima barang tersebut langsung datang mengambilnya,” ucapnya.Ā
Namun, ketika melihat keberadaan petugas, penerima melarikan diri dan meninggalkan paket. Tim Opsnal dari BNNP Maluku Utara kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan.Ā
Dari pemeriksaan awal, penerima mengakui paket yang berisi Narkotika tersebut miliknya. dipesan melalui akun WhatsApp berinisial BD dengan nilai Rp4 juta dan tersangka telah membayar uang muka Rp2 juta.
“Pesanan tersebut merupakan pembelian untuk ketiga kalinya. Dalam pengembangan, petugas mengamankan MF yang diduga berperan dalam pembelian paket ganja dengan menyetorkan uang sebesar Rp1,55 juta,” papar Mirzal Alwi.Ā
Uang tersebut diduga berasal dari penjualan 15 paket ganja pada pemesanan sebelumnya. MF juga disebut memfasilitasi proses pengiriman menggunakan telepon miliknya.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan MRM positif mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu, sedangkan MF positif mengonsumsi ganja.
“Dalam kasus ini modus yang mereka gunakan, menyamarkan ganja kering dengan mencampur bersama bubuk kopi sebelum dikirim melalui jasa pengiriman,” imbuhnya.Ā
Sementara itu, dalam kasus kedua berdasarkan LKN Nomor LKN/03/VIII/2026/BNNP, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MN (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus paket berwarna hitam yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 70 gram, dan satu unit iPhone 13 warna hitam.
“Pengungkapan kasus ini pada waktu yang sama, setelah kami menerima informasi dari Bea Cukai Kota Ternate adanya pengiriman paket yang diduga berisi ganja dari Medan menuju Ternate,” tukasnya.Ā
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Intelijen BNNP Maluku Utara berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Maluku Utara, Bea Cukai serta pihak jasa pengiriman untuk melakukan control delivery.
“Dan pada 13 Agustus 2026, tim kami langsung melakukan pengawasan proses pengiriman paket, sekitar pukul 08.40 WIT, penerima juga mengonfirmasi akan mengambil paket di titik layanan jasa pengiriman,” bebernya.Ā
Selanjutnya, kurir mengambil paket untuk diantarkan kepada penerima sesuai alamat tujuan. Tim Opsnal BNNP Maluku Utara juga mengikuti proses pengiriman hingga paket diserahkan kepada penerima.
“Setelah paket diterima, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta paket tersebut,” imbuhnya.Ā
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya dan berisi ganja yang dipesan melalui aplikasi dengan akun berinisial RC.
Setelah dilakukan penggeledahan paket yang disaksikan masyarakat setempat, petugas juga menemukan ganja dengan berat bruto sekitar 70 gram.Ā
“Tersangka langsung dibawa ke Kantor BNNP Maluku Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan,” tegasnya.Ā
Modus dalam kasus ini yakni menyamarkan narkotika yang membungkus menggunakan plastik hitam, mencampurkannya dengan bubuk kopi, kemudian mengirimkannya melalui jasa pengiriman.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka dalam kasus pertama diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka dalam kasus kedua diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas kepala BNNP Maluku Utara.Ā
BNNP Maluku Utara menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan jasa pengiriman untuk memasukkan narkotika dari luar daerah ke Maluku Utara. (sah/red)Ā


















