Klikfakta.id,SOFiFI- Pemilik Cafe Yellow di Ibu Kota Sofifi, Maluku Utara diamankan Polda Malut, diduga pekerjakan anak di bawah umur jadi ledis atau lady companion (LC).
Penyidik Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil tangkap seorang pria pemilik Cafe Yellow berinisial UK alias Karim.
Penangkapan setelah penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipimpin Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Malut, AKP Joy Ananda Sianipar.
Baca Juga :
Polda Malut Periksa 86 Korban TPPO, Tiga Anak di Bawah Umur Dijadikan LC
Selain terduga pelaku, anggota juga amankan seorang perempuan CM yang diketahui masih di bawah umur. Dia diduga dipekerjakan sebagai ledis.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan, penyelidikan dilakukan pukul 22.00 WIT, personel Subdit IV laksanakan penyelidikan TPPA-TPPO.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIT, petugas bergerak datangi sejumlah lokasi tempat hiburan malam yang berada di wilayah Sofifi.
Baca Juga :
Oknum Anggota DPRD Malut Aksandri Kitong Kembali Diperiksa Polres Halut Terkait Kasus TPPO
Di lokasi, petugas juga lakukan pendataan sekaligus berikan edukasi kepada para pemilik tempat usaha maupun para LC yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
Dalam kegiatan petugas temukan seorang anak yang masih berusia 17 tahun sekitar pukul 02.00 WIT.
Anak tersebut diduga dipekerjakan sebagai LC di Cafe Yellow Karaoke, Sofifi. Petugas kemudian lakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga pekerjakan korban.
Seorang pria berinisial UK diamankan untuk jalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pekerjakan anak di bawah umur tersebut.
“Usai temukan dugaan pelanggaran tersebut, para tim penyelidik kembali ke Mako Polda Malut lengkapi administrasi penyelidikan dan buat mindik” ungkap Hadi.
Polda Malut selanjutnya lakukan pendalaman guna pastikan dugaan tindak pidana yang terjadi serta tentukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam cegah dan tindak dugaan eksploitasi anak serta tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Malut,” pungkasnya. (sah/red)



















