Klikfakta. id, HALUT– Oknum anggota DPRD Malut dari fraksi Demokrat, Aksandri Kitong kembali dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara, pada Kamis 10 Juli 2025 kemarin.
Aksandri diperiksa penyidik terkait dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang( TPPO) ekspolitasi anak di bawah umur.
Aksandri diduga merupakan pemilik Cafe Number One yang terletak di Jalan TPI Pelabuhan Perikanan, desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah.
Dimana, cafe tersebut diduga memperkerjakan anak di bawah umur yang terungkap saat razia petugas 2024 lalu.
Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, IPTU Sofyan Torid membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Malut inisial AK itu.
” Aksandri dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana ekspolitasi anak di bawah umur. Pemeriksaan terhadap AK terhitung sudah dua kali, ” terang IPTU Sofyan, dikutip dari publikmalutnews. com.
Dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Halut telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YLL (45) dan FKG (17) selaku pengelola Cafe Number One.
Berkas kedua tersangka oleh penyidik juga telah dilimpahkan ke Jaksa (P-19) belum lama ini untuk diteliti.
Sofyan mengaku, berdasarkan alat bukti yang dikantongi, sampai saat ini belum mengarah pada penambahan tersangka baru.
“Dalam kasus ini untuk sementara penyidik belum dapat alat bukti untuk penambahan tersangka yang lain, ” pungkas Sofyan. ***
Sumber  : publikmalutnews.co
Editorn  : Redaksi













