Program Titipan? Sekda Ternate Didesak Dipanggil

Suparman Pawah Klikfakta.id
Program Om Ojek Andalan( foto : Rakyatmu)

Klikfakta.id,TERNATE– Penanganan perkara dugaan korupsi program bantuan pengemudi ojek di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate berjalan lamban. 

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate belum tetapkan tersangkanya. Belum lama ini, Kasi Intel Kejari Ternate Andi Hamzah Kusumaatmaja mengaku, penanganan perkara masih berlanjut. 

Kejari kata Andi, masih minta keterangan pihak terkait, serta menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPK RI. 

Baca Juga :

Karut Marut Ternate, dari Lahan Rp 2,8 M hingga Om Ojek, KPK Didesak Periksa Sekda Rizal Marsaoly

Praktisi hukum Maluku Utara (Malut), Agus S. Tampilang, mendesak Kejari Ternate segera panggil dan periksa Sekretaris Daerah (Sekda) Rizal Marasaoly (RM) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate. 

RM menurut Agus juga diketahui pegang jabatan pembina Ojek di Kota Ternate. Kedudukan ganda ini kata Agus jadikan lahirnya program bantuan om ojek sehingga sangat perlu diungkap secara terbuka dan menyeluruh. 

“Kita bisa cek, kalau tidak salah beliau memang juga sebagai pembina ojek. Makanya, penyidik harus periksa yang bersangkutan sebagai otak dari lahirnya program om ojek itu. Penyidik tidak boleh tunda lagi,” tegasnya. 

“Saya juga dapat informasi yang cukup jelas bahwa program Om Ojek ini ternyata, sudah didesain terlebih dahulu, kemudian disalin ke flashdisk dan dikirimkan ke Dinas Koperasi dan UKM. Artinya, ini program titipan. Faktanya, sebelum kegiatan berjalan, beliau sudah lakukan sosialisasi bahwa adanya bantuan untuk para pengemudi ojek,” ungkap Agus. 

Baca Juga :

Dugaan Korupsi 64,2 Miliar, Kejari Ternate Belum Sentuh Wali Kota dan Sekda, Ada Apa? 

Karena itu, sangat janggal dan lucu apabila penyidik tidak panggil dan periksa RM.

“Bagaimana mungkin perkara yang bermula dari arahan pihak di luar dinas dapat terang benderang jika pihak yang diduga inisiasi (otak) dari program itu justru tidak dipanggil,” tanya Agus. 

“Penyidik wajib dalami informasi ini sampai ke akarnya. Siapa saja yang terlibat susun, setujui, hingga nikmati uang tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum, ” lanjutnya. 

“Jika informasi program bantuan untuk om ojek itu benar titipan RM maka dia telah manfaatkan kewenangannya. Artinya, sejak awal susun program ini sudah ada itikad tidak baik, tujuannya perkaya pihak tertentu. Jadi sangat lucu dan timbulkan tanda tanya besar jika RM tidak diperiksa,” sambungnya. 

Selain RM, Agus juga minta Kejari Ternate panggil dan diperiksa mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Hadi Hairudin. 

Tujuannya, pastikan secara jelas, apakah program bantuan ini murni usulan dan gagasan dari jajaran dinas, ataukah program titipan yang datang dari atas, yang kemudian dijalankan tanpa pengawasan yang memadai. 

“Kebenaran tidak bisa ditunda. Jika Kejari Ternate sungguh-sungguh ingin tegakkan hukum, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sebenarnya harus segera dilakukan. Jangan sampai proses ini terkesan hanya sentuh pihak yang berada di bawah, sementara pihak yang diduga beri arahan justru terlewatkan,” pungkas Agus.(tim/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *