Klikfakta.id,TERNATE — Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa eks Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara berinisial HA alias Haryadi.
Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga :
Setelah Aliong Ditahan, Kejati Didesak Segera Umumkan Kasus KONI dan DPRD Malut ‎
Koordinator Lapangan, Nurcholis DJ Hi. Mahmud, menyebut HA patut dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara Tahun 2024 senilai Rp12 miliar.
“HA diduga salah satu dari empat penerima aliran uang pengamanan dan uang ketok palu,” tegas Nurcholis.
Menurutnya, HA bersama sejumlah anggota DPRD lainnya diduga berkaitan langsung dengan perkara hibah KONI tersebut.
“Jika para pihak penerima diperiksa dan terbukti, baik pengurus KONI, pejabat pemberi hibah, maupun pihak lain, tidak ada alasan untuk tidak dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Nurcholis menegaskan, dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI harus diproses secara terbuka.
 Para terduga penerima bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 2 dan Pasal 3.
“Nama-nama terduga penerima yang muncul dalam hasil penyelidikan harus ditindaklanjuti, jangan didiamkan,” tukasnya.Â
Diketahui, eks Ketua Komisi IV DPRD Malut HA dan mantan anggota DPRD berinisial RK sebelumnya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara.
 Keduanya disebut menerima Rp400 juta dari Bendahara KONI Malut berinisial R alias Rudi.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan uang pengamanan dan uang ketok palu karena HA dan RK bersedia mengawal usulan hibah di DPRD. Uang itu kemudian dibagi dua, masing-masing Rp200 juta.
Pemberian uang ratusan juta itu direalisasikan setelah HA, RK, dan mantan Ketua KONI Maluku Utara Djasman Abubakar alias JA melakukan pertemuan di Sahid Bela Hotel.
Munculnya dugaan suap ini setelah jaksa penyidik Kejati Maluku Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Selain HA dan RK, dua nama lain yang disebut sebagai penerima adalah mantan Kepala Dispora Maluku Utara Saifuddin Djuba alias SJ dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir alias SAK. (sah/red)Â




















