Setelah Aliong Ditahan, Kejati Didesak Segera Umumkan Kasus KONI dan DPRD Malut  ‎

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate, (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, ‎TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak untuk segera umumkan kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara dan tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara. 

Desakan ini terungkap setelah penetapan dan dilakukan penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Istana Daerah (ISDA) dengan nilai Rp 17,5 miliar. 

‎Publik mendesak Kejati Maluku Utara segera mengumumkan tersangka perkara dugaan korupsi besar seperti hibah KONI Maluku Utara dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

Kepada ‎salah satu warga Maluku Utara, Zainal, mengatakan langkah tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, yang menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka itu keberanian yang telah dibuktikan.

Namun Kajati Maluku Utara harus tunjukkan ketegasan untuk menuntaskan semua perkara dugaan korupsi yang saat ini dalam penganan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Malut.

‎”Kami apresiasi Kajati Malut telah menetapkan Aliong sebagai tersangka. Namun kami juga meminta Kejati segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara dan tunjangan DPRD Maluku Utara,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

‎Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara diketahui dengan nilai yang mencapai Rp12 miliar dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.

‎Dalam proses penyidikan, penyidik Kejati telah menemukan sedikitnya 14 item belanja yang diduga bermasalah karena tidak didukung dengan dokumen administrasi yang lengkap sehingga keabsahannya masih diragukan.

‎Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI yang saat ini masih terus didalami penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak.

‎Selain itu, Kejati Maluku Utara saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024. 

Dugaan korupsi tersebut dengan anggaran yang diselidiki mencapai Rp 139.277.205.930 dari APBD Provinsi Maluku Utara.

‎Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti. 

Proses penetapan tersangka disebut tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

‎”Kami berharap Kejati Maluku Utara konsisten menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(sah/red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page