Oknum Polisi di Polda Malut Bantah Paksa Istri Siri Aborsi

Sebut Hanya Dijadikan Alasan Minta Uang

Kuasa Hukumnya Bripda Bhakti, Agus Salim R. Tampilang ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Oknum anggota Polri di Polda Maluku Utara berinisial Bripda MBWP alias Bhakti Wira (22) angkat bicara, terkait pernyataan istri sirinya inisial FK alias Fadhila(25) yang menyebut dirinya memaksa FK untuk melakukan aborsi.

Bripda Bhakti melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang  menilai tuduhan yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan.

“Semua tuduhan itu tidak benar. Klien kami tidak pernah memaksa Fadhila melakukan aborsi maupun melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Agus kepada Klikfakta.id Minggu (28/6/2026).

Agus menilai persoalan yang terjadi antara kliennya dan Fadhila merupakan persoalan pribadi.

 Ia bahkan mengklaim Fadhila menjalin hubungan dengan Bhakti Wira karena hanya menginginkan uang.

“Fadhila mencintai klien kami hanya karena uang. Tuduhan yang disampaikannya tidak sesuai dengan fakta. Kalau memang bisa membuktikan, silakan buktikan laporannya,” ujarnya.

Agus juga mengungkapkan laporan yang sebelumnya diajukan Fadhila ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara telah dicabut sendiri oleh pelapor.

Ia mengklaim tuduhan mengenai dugaan pemaksaan aborsi tidak pernah terjadi. 

Menurutnya, saat peristiwa yang dimaksud, Bhakti Wira sedang berada di Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Perempuan itu keguguran kemudian datangi salah satu klinik di Ternate. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, bukan karena pengaruh obat ataupun tindakan aborsi, tetapi karena kondisi kandungannya lemah,” ucap Agus.

Agus menuding Fadhila menjadikan peristiwa tersebut sebagai alasan untuk meminta uang kepada kliennya.

“Setiap hari yang diminta hanya uang. Menurut kami, itu yang menjadi tujuan sebenarnya,” katanya.

Meski mengakui Bhakti Wira merupakan suami siri Fadhila, Agus berpendapat kliennya tidak memiliki kewajiban hukum memberikan nafkah karena pernikahan tersebut dilakukan hanya di bawah tangan.

Ia juga menyebut saat mulai menjalin hubungan, Fadhila telah lebih dahulu hamil sehingga, menurutnya, tuduhan pemaksaan aborsi tidak berdasar.

Selain itu, Agus mengaku memiliki bukti bahwa Fadhila diduga meminta seorang saksi agar hadir dalam pemeriksaan di Bid Propam Polda Malut. Namun, saksi tersebut tidak memenuhi permintaannya. 

Menurut Agus, setelah laporan dicabut dan dibuat kesepakatan damai, Fadhila kembali meminta uang kepada Bhakti Wira. 

Kliennya disebut telah mentransfer Rp4 juta, namun setelah itu masih diminta memberikan berbagai hak keuangannya, seperti gaji ke-13 dan remunerasi.

“Klien kami bahkan diminta berutang untuk memenuhi permintaan tersebut,” ujarnya.

Atas dasar itu, Agus menegaskan pihaknya telah menyiapkan tiga laporan yang akan diajukan kepada kepolisian terhadap Fadhila.

“Kami sudah menyiapkan tiga laporan yang dalam waktu dekat akan kami masukkan ke Polda Maluku Utara, Polres, maupun Polsek,” tegasnya.

Agus juga mengklaim, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pemeriksaan internal, Fadhila diduga pernah memiliki persoalan serupa dengan tiga anggota polisi lainnya. 

Ia meminta agar Fadhila dapat membuktikan seluruh laporannya. Jika tidak terbukti, menurut Agus, pihaknya berharap proses hukum juga dilakukan terhadap pelapor.

“Kami meminta penyidik memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page