Selain PT. Antam, DPD GPM Mendesak Kejagung dan KPK RI Periksa Bupati dan Sekda Haltim

Klikfakta.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak panggil serta periksa Direktur Utama PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait dugaan korupsi atas pembangunan smelter Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Halmahera Timur.

Desakan tersebut datang dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD GPM) Maluku Utara melalui aksi demontrasi di depan kantor Kejagung dan KPK RI, kantor pusat PT. Antam serta kantor Danantara di Jakarta, pada Kamis (25/6/2026) kemarin. 

Desakan DPD GPM Maluku Utara juga kepada tiga direktur anak perusahaan PT. Antam atas kasus dugaan korupsi pembangunan smelter PLTU di Halmahera Timur yang menggunakan anggaran dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar USD 4,43. 

Tiga direktur tersebut diantaranya Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), Direktur PT. Nusa Karya Arindo (NKA) serta PT. Feni Halmahera Timur (FHT) yang saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur. 

Aksi yang dilakukan didepan kantor pusat PT. Antam massa mendesak Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku pihak yang berwenang untuk segera mencopot Direktur Utama PT. Antam. 

“Danantara segera copot direktur utama PT. Antam di Manado, karena kami menilai gagal menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan lingkungan yang muncul dari proyek strategis tersebut,” teriak massa saat menggelar aksi. 

Ketua DPP GPM Bidang Organisasi, Sartono Halek, dalam orasinya menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana PMN untuk Proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur.

“Kami mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana PMN sebesar USD 4,43 dengan realisasi anggaran Rp3,4 triliun untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel di Haltim,” ujar Sartono kepada Klikfakta.id, pada Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, proyek yang berjalan berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 itu mengalami berbagai persoalan.

Persoalan yang dialami termasuk penyediaan tenaga listrik dan penggantian komponen oleh PT. FHT yang diduga merugikan keuangan negara serta menghasilkan piutang sebesar Rp719.901.984.058.

Sartono menjelaskan, ketidakjelasan komitmen keberlanjutan proyek dari pihak Antam sejak 2020 hingga Desember 2021 turut menghambat pembangunan PLTU yang menjadi penopang operasional smelter.

“Padahal, berdasarkan perjanjian jual beli pada Tenaga Listrik (PJBTL) dengan Nomor 0010.Pj AGA.04.01/C17000000/2022, penyediaan daya listrik tahap satu sebesar 15 MW seharusnya terealisasi paling 31 Desember 2022 dan tahap dua sebesar 75 MW yang ditargetkan pada 28 Februari 2023,” ucapnya. 

Selain itu DPD GPM juga menyoroti dugaan penyimpangan proyek, persoalan kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas anak beberapa perusahaan PT Antam di Halmahera Timur.

Sementara itu didepan kantor Kejagung dan KPK RI Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya aktivitas yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung dan memicu kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,” tegasnya.

DPD GPM juga menyoroti kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. 

Berdasarkan data yang mereka sampaikan, piutang usaha PCM meningkat drastis dari Rp438,07 juta pada tahun 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada tahun 2024.

“Sebagian besar piutang tersebut, menurut kami berasal dari kewajiban PT Antam sekitar Rp22,3 miliar, disusul PT Anugrah Fasad Sejahtera, PT Minerina Bhakti, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ucap Yuslan. 

Di sisi lain, utang usaha PCM juga mengalami lonjakan signifikan dari Rp30,05 miliar Tahun 2023 menjadi Rp52,93 miliar pada akhir 2024. 

Kondisi tersebut dinilai telah menunjukkan buruknya arus kas perusahaan yang dapat memunculkan dugaan praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing.

“Atas dugaan kasus tersebut kami mendesak kepada KPK dan kejagung segera memanggil Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub bersama Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat untuk diperiksa,” tegas Yuslan. 

Menurutnya Sekda selaku pemegang saham dan unsur pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) PCM terkait dugaan pembiaran terhadap berbagai persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut.

Massa juga menolak praktik window dressing yang diduga dilakukan untuk mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 

“Padah untuk sementara ini kondisi keuangan perusahaan disebut sedang dibebani utang puluhan miliar rupiah,” imbuhnya. 

DPD GPM mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, direksi maupun pengawas yang menimbulkan kerugian negara atau daerah harus dimintai pertanggungjawaban hukum. 

Untuk itu GPM kembali mendesak Kejagung dan KPK untuk segera memeriksa Direktur Utama PT Antam, Direktur PT FHT, Direktur PT SDA, serta Direktur PT NKA terkait dugaan korupsi PMN pembangunan smelter dan PLTU di Halmahera Timur, 

“Termasuk dugaan kerusakan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut terjadi dalam rangkaian proyek tersebut,” pungkasnya.(sah/red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page