Klikfakta.id,TERNATE– Citra Kepolisian Polda Maluku Utara kembali tercoreng dengan prilaku anggotanya.
Belum usai dengan kasus KDRT yang dialami oleh seorang istri anggota Kepolisian yang bertugas di satuan Brimob Polda Malut, muncul lagi kasus terbaru yang melibatkan seorang oknum aggota yang bertugas di Polda Maluku Utara berinisial Bripda MBWP alias Bhakti (22).
Oknum polisi tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap istri sirinya, FK alias Fadhila (25), dengan dipaksa menggugurkan kandungannya.
Fadhila warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, mengaku selain mengalami dugaan kekerasan fisik, korban juga dipaksa menggugurkan kandungannya.

Menurut pengakuan Fadhila, Bripda Bhakti sebelumnya telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara atas dugaan kasus kekerasan kepadanya.
Laporan tersebut berujung pada sanksi yang diberikan oleh Bid Propam Polda Malut Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari.Â
Namun, setelah menjalani hukuman tersebut, Fadhila mengaku Bripda Bhakti kembali mengulangi perbuatannya yang diduga berupaya memaksanya melakukan aborsi.
Fadhila menjelaskan, dirinya menikah siri dengan Bripda Bhakti pada 1 Maret 2026.Â
Pernikahan itu dilakukan karena dirinya telah hamil, sementara Bripda Bhakti masih menjalani masa ikatan dinas sebagai anggota Polri.
“Karena dia masih masih menjalani masa dinas jadi belum diperbolehkan menikah secara resmi,” ujar Fadhila kepada media, Sabtu (27/6/2026).
Fadhila mengatakan Bripda Bhakti juga menawarkan dua pilihan yang diantaranya menikah nanti pada Januari 2027 setelah masa ikatan dinas selesai dengan syarat harus menggugurkan kandungan.
Kemudian tawaran yang kedua menikah sekarang tetapi Fadhila harus siap menjadi babu selama menjalani rumah tangga bersama suami sirinya Bripda Bhakti.
“Tapi semua tawaran, saya dan keluarga menolak, hingga akhirnya dia menyatakan siap bertanggung jawab,” kata Fadhila.
Meski telah menikah siri, kata Fadhila rumah tangga mereka tidak harmonis. Ia mengaku memperoleh percakapan dari keluarga suaminya yang menolak keberadaannya.
“Saya mendapat chat dari kakaknya dan orang tuanya agar Bripda Bhakti jangan makan di rumah saya karena saya dituduh ‘pandoti’. Dari situ kami sering bertengkar dan dia lebih membela keluarganya,” ujarnya.
Fadhila juga mengaku Bripda Bhakti pernah berupaya menggugurkan kandungannya.
“Dia membeli obat lalu memasukkannya ke alat kontrasepsi vagina. Beberapa minggu kemudian saya mengalami pendarahan dan kesakitan,” tuturnya.
Selain dugaan percobaan aborsi, Fadhila mengaku pernah mengalami kekerasan fisik hingga melaporkannya ke Polsek Oba Utara. Meski sempat diproses, perkara tersebut berakhir damai melalui mediasi.
Namun, menurut Fadhila, Bripda Bhakti kembali mengulangi perbuatannya sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Bid Propam Polda Maluku Utara melalui Nomor: LP/36/V/2026/Yanduan tertanggal 26 Mei 2026.
“Dia menjalani Patsus selama 14 hari. Selama di Patsus dia menghubungi saya, meminta maaf dan meminta saya datang menjenguknya. Saya bahkan membawakan makanan,” katanya.
Fadhila juga mengaku sempat bersedia mencabut laporannya dengan syarat Bripda Bhakti menyetujui lima poin kesepakatan untuk memperbaiki sikapnya.
“Dia menyetujui semua syarat itu hingga akhirnya dibebaskan dari Patsus. Tetapi setelah itu dia kembali mengingkari janjinya,” ungkapnya.
Karena itu, Fadhila meminta Kapolda Maluku Utara memberikan sanksi tegas terhadap Bripda Bhakti.
“Saya meminta Kapolda Maluku Utara memberikan sanksi tegas, bahkan sampai PTDH, karena dia sudah berulang kali mengingkari janji dan kembali melakukan perbuatannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bripda MBWP alias Bhakti yang bertugas di Ba Itwasda Polda Maluku Utara masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait seluruh tuduhan tersebut.(sah/red)













