KPPN Tobelo Salurkan DBH Pajak Rp7,65 Miliar untuk Tiga Daerah di Malut

Samuel
Kantor Pelayanan Peebendahara Negara (KPPN) Jln Kemakmuran Tobelo

Klikfakta.id, HALUT– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Periode November Gelombang I Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp7,65 miliar kepada tiga pemerintah daerah di Maluku Utara.

Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai. Penyaluran dilakukan pada 6 November 2026 melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Berdasarkan data yang diterima Klikfakra.id, Kabupaten Halmahera Timur menerima alokasi terbesar, yakni Rp5.755.425.600. Selanjutnya, Kabupaten Halmahera Utara menerima Rp1.130.936.400 dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp767.937.000.

Dengan demikian, total DBH Pajak yang disalurkan pada periode tersebut mencapai Rp7.654.299.000. KPPN Tobelo menyatakan tidak terdapat penundaan maupun pemotongan dalam penyaluran dana tersebut.

Informasi penyaluran disampaikan melalui surat Nomor S-496/KPN.3102/2026 tertanggal 6 November 2026 kepada ketiga pemerintah daerah. Penyaluran ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Alokasi Umum serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2026.

Diketahui, DBH Pajak merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang bersumber dari penerimaan pajak negara dan dialokasikan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *