Klikfakta.id, TERNATE — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba atau AGK.

Sidang yang digelar pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 10:15 WIT dengan kasus suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, dan Izin tambang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023 lalu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sesuai dengan arahan Ketua Majelis Hakim yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota lainnya.

Sementara empat hakim lainnya yakni anggota satu Haryanta sebagai wakil ketua PN, dan anggota dua Kadar Noh serta anggota tiga maupun empat itu masing-masing tim edhock Tipikor yaitu Samhadi dan Moh Yakob.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 7 saksi yang diduga sebagai penampung hasil suap senilai ratusan miliar dari sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Selain penyuap dari Pemprov Malut, JPU KPK juga dapat menghadirkan saksi dari pihak Swasta yang diduga sebagai penyuap proyek kepada AGK.

AGK selaku Mantan Gubernur Malut periode 2014-2019 dan eks Gubernur periode 2019-2024 menjalani sidang kedua dalam kasus OTT oleh KPK atas dugaan gratifikasi atau suap, pada akhir Desember 2023 lalu.

Pantauan Klikfakta.id didalam persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa AGK ini dipadati pejabat, keluarga hingga pengunjung lain.

Para saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dipersidangan sebanyak 7 orang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Anggota Polri, serta pihak Swasta.

Saksi yang dihadirkan JPU diduga berkaitan dengan 27 rekening yang diduga sebagai penampung hasil suap dari Pimpinan OPD Pemprov Malut dan pihak Swasta diduga sebagai pemberi suap diantaranya:

1. Zaldi Kasuba kepunakan Terdakwa AGK (Swasta atau Ajudan Gubernur).

2. Muhammad Fajrin (Mantan Ajudan AGK).

3. Rizmat Akbarullah Tomayto (PNS atau Sespri AGK).

4. Ikbal B. Rahman (Polri yang juga Ajudan atau Pamwal Gubernur).

5. Lucky Rajapaty (Swasta/kontraktor)

6. Muhammad Nur Usman (swasta).

7. Idris Husen alias Isto (Direktur PT. Pancona Katarabumi).

Untuk diketahui Berkas Perkara AGK No:BP/40 DIK.02.00/23/04/2024.

Perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan, pengisian jabatan perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara dan penerimaan lainnya.

Atas nama tersangka AGK (Eks Gubernur periode tahun 2019-2024) melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jakarta, 02 April 2024.***

Editor     : Armand  Penulis : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *