Klikfakta.id, TERNATE — Sebanyak 6 Orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus suap, jual beli jabatan, dan Gratifikasi atas terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba atau AGK, Rabu 29 Mei 2024.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin langsung oleh Rommel Franciskus Tampubolon selaku Ketua PN Ternate didampingi empat Hakim anggota lainnya.

Sementara empat hakim lainnya yakni anggota satu Haryanta sebagai wakil ketua PN, dan anggota dua Kadar Noh serta anggota tiga maupun empat itu masing-masing tim edhock Tipikor yaitu Samhadi dan Moh Yakob.

Enam Saksi itu diantaranya, Abdulah Ammari bersama Faisal Hi. Samaun pihak Swasta, Wahidin Tahmid adalah anggota Polri atau Ajudan AGK yang juga selaku Kepunakan AGK, Grayu Gabriel (Istri Sirih Wahidin) serta Windi Claudia dan Stevi Thomas.

Sidang dengan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Desember 2023 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada kesempatan itu Ketua Majelis Hakim Rommel mempertanyakan kepada enam saksi tersebut, apakah para saksi mengenal dengan terdakwa AGK.

Menjawab pertanyaan itu para saksi itu mengatakan mengenal termasuk dengan Windi Claudia yang mengaku mengenal karena seorang Gubernur Maluku Utara.

“Iya saya kenal karena AGK adalah seorang Gubernur, tidak ada hubungan keluarga dan hubungan kerja,” ujar Windi saat ditanyakan Hakim Ketua.

Sementara saksi Abdulah Ammari mengatakan dirinya dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan transferan ke Ramadhan sebesar Rp100 juta dan ke saksi Faisal sejumlah Rp 100 juta.

“Iya saya kirimkan uang atas perintah Pak Imran Yakub, uang itu dari Pak Imran untuk dikirim ke Faisal,” kata Abdullah.

Selain itu saksi Wahidin Tahmid yang juga selaku kepunakan AGK mengaku pernah diperintah mentransfer uang ke Ismid Bachmid dan Andisiong serta ke Windi Claudia bersama dengan H. Putri Khairunisa.

“Saya kirim uang itu dengan jumlah yang bervariasi ada sebesar Rp 5 juta Rp 10 juta, Rp 20 juta sampai dengan Rp 25 juta,” sebut Wahidin.

Wahidin juga mengakui bahwa dirinya sebagai ajudan Gubernur AGK, uang yang dikirimkan itu berasal dari dana pribadi dan sejumlah kepala dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut atas perintah terdakwa AGK.

Wahidin bahkan membeberkan terkait dengan asal muasal aliran uang dari sejumlah kepala dinas Pemprov Malut yang diberikan kepadanya yaitu kepala eks dinas Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara Daud Ismail.

“Ada juga dari kadis pendidikan dan Kebudayaan Imran Yakub, Kadis kesehatan Idhar Sidi Umar, kadis Perindag Yuditia Wahab dengan jumlah total uang yang paling banyak sekira Rp 400 juta sekian,” bebernya.***

Editor     : Armand 

Penulis  : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *