KlikFakta.id Dewan Pers secara resmi telah menindaklanjuti pengaduan media Klikfakta. Id yang dilaporkan oleh kuasa Hukum Marcel Harry, Faisal Hakim terkait pemberitaan dengan judul ” Kuasa Hukum Marcel Harry Klarifikasi Pemberitaan Soal Laporan YSM Istrinya ke Kepolisian ” yang dinggah pada Rabu 21 Februari 2024 serta ” Polres Halut Kembali Selidiki Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senpi Bos PT Nusa Flying Institut yang diunggah pada Sabtu 9 Maret 2024″.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers juga telah meminta klarifikasi kepada kedua belah pihak melalui melalui aplikasi Zoom( Pengadu dan Teradu hadir), yang telah ditindaklanjuti melalui Risalah Risalah Penyelesaian Nomor: x/Risalah-DP/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024.

Ralat,Koreksi Berita Tersebut Dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers  Kuasa Hukum Marcel Hary Klarifikasi Pemberitaan Soal Laporan YSM Istrinya Ke Kepolisian

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa: 1. Pengadu menyatakan telah meminta Teradu mengoreksi berita yang diadukan agar tidak mengaitkan posisinya di Perusahaan tempatnya bekerja. Namun, alih- alih menanggapinya, Teradu malah bersikeras meminta rilis.

2. Pengadu menyatakan telah berupaya membangun komunikasi dengan Teradu tetapi sulit menemukan alamat dan kontak dengan Teradu. 3. Pengadu menyatakan tidak puas atas pemuatan Hak Jawab berita pertama yang diadukan karena tidak disertai permintaan maaf sebagaimana rekomendasi Dewan Pers dalam surat Nomor 119/DP/K/11/2024 tentang Penyelesaian Pengaduan. 4. Pengadu menyatakan kecewa karena Teradu tidak memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana mestinya sehingga Pengadu mengadukan kembali ke Dewan Pers. 5. Teradu menyatakan klarifikasi keberatan Pengadu ternyata dimuat di media lain, karenanya Teradu keberatan.

6. Teradu menyatakan sumber awal berita yang diadukan berasal dari penjelasan penyidik dan hasil liputan olah tempat kejadian perkara (TKP). 7. Teradu mengakui wartawannya tidak meminta konfirmasi kepada Pengadu sebelum berita yang diadukan dipublikasi walaupun sebelumnya telah berkomunikasi dengan Pengadu. 8. Teradu telah memuat Hak Jawab Pengadu namun karena ada masalah teknis sehingga tidak terpublikasikan di situs berita Teradu. 9. Teradu menyatakan bersedia mematuhi rekomendasi Dewan Pers berkenaan dengan penyelesaian pengaduan ini. 10. Media Teradu belum terdata di Dewan Pers. 11. Pemimpin redaksi/penanggung jawab media Teradu belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama. Dewan Pers menilai: 1. Berita Teradu melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni: Pasal 1, karena tidak berimbang. – Pasal 3, karena memuat opini yang menghakimi (mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi). 2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yakni: Angka 2 huruf a dan b, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Angka 4 huruf b, yang menyatakan Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan. Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

1. Teradu wajib memuat kembali Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat- lambatnya 2 x 24 jam setelah risalah ini ditandatangani.

2. Teradu wajib mengoreksi pengaitan Pengadu dengan jabatannya di Perusahaan.

3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).

4. Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah dua berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa dua berita yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu di dua berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan- DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.

7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah ini ke Dewan Pers selambat- lambatnya 3 x 24 jam setelah risalah ini ditandatangani.

8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus pemberitaan jurnalistik ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan. Dewan Pers merekomendasikan:

Teradu wajib memegang teguh prinsip independensi dalam proses kerja jurnalistik, termasuk menghindari konflik kepentingan.

2. Teradu secara intensif wajib menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya dan redaksi untuk meningkatkan profesionalitas. 3. Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan Risalah ini. 4. Teradu (dalam hal ini Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab) wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan Risalah ini. 5. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan- DP/III/2012).

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 22 Mei 2024, Dewan Pers Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

Ralat, Koreksi

Polres Halut Kembali Selidiki Dugaan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Senpi Marcel Harry

Redaksi Klikfakta.id juga menyampaikan permoginan maaf kepada pengadu( Marcel Harry) melalui kuasa hukum Faisal Hakim, dan pembaca terkait pemberitaan tersebut.

Permohonan maaf juga Redaksi sampaikan ke pihak PT Nusa Flying Institut atas pemberitaan tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *