Klikfakta.id, TERNATE– Kanwil Kemenkumham Malut terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis pada survei Survei Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM).

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan jajaran untuk terus memberikan kepuasan bagi pengguna layanan.

Peningkatan pelayanan merupakan fokus Kakanwil Purwanto dan jajaran baik di bidang pelayanan hukum dan HAM, pemasyarakatan, keimigrasian, dan administrasi.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Hasil Survei Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) periode Triwulan II Tahun 2024, menghadirkan pemateri dari Badan Pusat Statistik Malut, dan 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT), bertempat di ruang rapat Kanwil, Selasa (25/06/2024).

“Kemenkumham Malut secara konsisten mengoptimalkan survei melalui sistem aplikasi 3AS yang telah disediakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM demi memetakan, mengukur dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik,” tutur Aisyah.

Berdasarkan hasil survei sepanjang Triwulan I dan II tahun 2024, secara rata-rata, perolehan nilai survey SPKP dan SPAK seluruh Jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mendapat predikat “sangat baik”.

“Ini patut dipertahankan kualitas layanan yang sudah baik, sembari mengevaluasi layanan yang perlu dilakukan peningkatan kualitasnya,” tambahnya.

Turut hadir Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Burhan Hadad selaku moderator, serta Kasubid Pengkajian, Penilitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng, perwakilan operator aplikasi 3AS dari masing-masing UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Malut yang hadir secara langsung maupun virtual.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari BPS Malut, disertai diskusi dan tanya jawab. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam dalam perbaikan dan penyempurnaan proses pelayanan publik berbasis pada survey IKM-IPK.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *