Klikfakta.id, HALBAR– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat (Halbar), Senin (8/7/2024)

Koordinasi dilakukan dalam rangka memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik tahanan dan narapidana pada Lapas Jailolo Kemenkumham Malut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kepala Seksi Bimbingan narapidana/anak didik dan kegiatan kerja N. Walid Bahmid, menyampaikan bahwa hal ini menjadi krusial, terutama terkait dengan tahanan dan narapidana yang belum memiliki NIK dan e-KTP.

“Koordinasi dengan Dukcapil menjadi penting karena setelah diidentifikasi detail sebagian WBP pada Lapas Jailolo belum terdaftar secara resmi. Dengan data ini, Dinas Dukcapil Halbar dapat mengatur perekaman dan penerbitan NIK serta KTP-EL secara efisien di lokasi Lapas, memastikan bahwa setiap tahanan dan narapidana memiliki identitas yang sah,” ungkap Walid.

Selanjutnya, dalam koordinasi Lapas Jailolo Kemenkumham Malut pada KPUD Halbar dimaksudkan untuk memastikan WBP yang telah memiliki identitas resmi terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada 2024.

Koordinasi ini mencakup verifikasi dan pemutakhiran data pemilih, serta penyusunan daftar pemilih khusus yang valid.

Selain itu, KPUD Halbar bersama pihak Lapas Jailolo Kemenkumham Malut menyusun mekanisme khusus untuk pemungutan suara di dalam Lapas.

Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPUD Halbar, Harsan Fatmona menyampaikan bahwa sinergitas itu nantinya mencakup pengaturan logistik, pengawasan, dan pengamanan agar proses pemilihan berjalan lancar dan transparan.

Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan Kadiv Pemasyarakatan Hensah secara terpisah mendorong agar jajaran Lapas/Rutan di lingkungan Kemenkumham Malut agar dapat memastikan WBP di wilayah masing-masing yang telah memenuhi syarat harus memiliki e-KTP. Purwanto menyebutkan bahwa hal itu sebagai salah satu syarat pemenuhan hak WBP dalam Pilkada 2024.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *