Klikfakta.id, HALSEL — Berkas data temuan hasil dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) oleh 178 kepala Desa (Kades) dan mantan Kades, tahun 2020-2022 di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara hilang alias raib entah kemana.

Hilangnya data temuan Tipikor pada DD oleh 178 Kades tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Halsel Ilham Abubakar yang berlangsung di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi sejumlah awak media pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin.

Ia mengaku, hilangnya hasil temuan Inspektorat terkait dengan Tipikor DD yang dilakukan 178 Kades di Halsel usai dirinya menggantikan mantan Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo.

“Saya tidak bisa berkomentar apa-apa karena saya tidak tau hasil audit tahun 2020-2022 ada dimana,” ujar Ilham berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id pada Jumat 19 Juli 2024.

Ilham berujar 178 Kades yang pernah dipanggil mantan Inspektur Asbur pada 29 Februari 2024 itu tidak melibatkan staf dan semua Irban tak mengetahui proses pemanggilan tersebut.

“Karena saya tidak tau jadi tidak berani menunjukkan adanya tindaklaanjuti hasil audit Tipikor 178 Kedes di Halsel sudah sampai dimana,” katanya.

Lagian, lanjut Ilham sejak Asbur pindah sampai saat ini tidak ada penyerahan dokumen kantor, silahkan tanyakan ke mantan Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo.

“Jadi nanti kalian tanyakan ke mantan Inspektur Asbur yang sekarang telah menjabat sebagai staf ahli Bupati,” ucapnya.

Terpisah mantan inspektur-inspektorat Halsel Asbur Somadayo menjelaskan bahwa setiap penjabat yang diroling jabatannya tidak membawa dokumen kantor atau di sembunyikan.

“Kan semua pejabat maupun saya sendiri ketika keluar dari kantor inspektorat tidak mungkin bawa kantor dan dokumen ataupun administrasi kantor lainnya,” cetusnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya pemerintah kabupaten halmahera selatan Inspektorat mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Kades dan mantan Kades dengan nomor 700/006/INSP-K/2024.

Sehubungan dengan tahapan tindaklanjuti hasil temuan audit, maka dimohon kepada saudara sebagaimana (daftar dan jadwal terlampir) untuk menghadap Inspektur Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan berupa administrasi dan finansial.

Demikian penyampaian kami agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo di Labuha pada 29 Februari 2024.****

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *