Klikfakta.id, TERNATE– Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, secara resmi membuka kegiatan pelatihan bahasa isyarat yang ditujukan bagi petugas pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut. Acara tersebut digelar sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan aksesibilitas yang lebih baik bagi semua warga negara, khususnya penyandang disabilitas, Selasa (30/07/2024).

Bertempat di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut, dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hensah, serta menghadirkan narasumber dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, dan Kepala Sekolah Luar Biasa.

Dalam sambutannya, Purwanto menjelaskan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam isu Bisnis dan HAM, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), yang mana Stranas BHAM merupakan langkah atau acuan bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha dalam mendorong P5HAM.

“Berkaitan dengan hal itu, telah dibentuk Gugus Tugas Daerah (GTD) Starnas Bisnis dan HAM, tugas dari GTD ini adalah memberikan arahan, meningkatkan pemahaman serta mendorong pelaku usaha, dalam memitigasi dan memulihkan dampak negative terhadap bisnis dan HAM di daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Purwanto mengatakan bahwa Kemenkumham berupaya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, untuk melakukan Self Asessment Bisnis dan HAM, melalui Pengisian Aplikasi Prisma HAM, yang tujuannya ialah untuk membantu Pelaku Usaha dalam menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM.

“Selanjutnya, seiring dengan semangat memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, nondiskriminasi, bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, pemerintah terus mengupayakan pelayanan publik yang prima, hal ini sejalan dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang mengamanatkan agar setiap individu mendapat perlakuan yang sama, tak terkecuali kepada Kelompok Rentan, termasuk penyandang Disabilitas,” ujarnya. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *