Klikfakta. Id, TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melaksanakan Verifikasi Faktual Dokumen Fisik kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode 2022-2024, Jum’at (09/08/2024).

Setelah melewati proses verifikasi administrasi perpanjangan sertifikasi akreditasi, kini saatnya PBH periode 2022-2024 harus melaksanakan proses verifikasi faktual dokumen fisik oleh Kelompok Kerja Daerah Verifikasi, Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2025-2027 Kanwil Kemenkumham Malut.

Kegiatan verifikasi yang diawali dengan penyerahan berkas fisik dokumen persyaratan reakreditasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, dan dihadiri oleh seluruh Pengurus dari dua PBH Lama yang dijadwalkan pada hari ini yaitu Posbakumadin Cabang Halut dan Yustisia Cabang Halmahera Barat.

Selanjutnya Tim Pokjada Verasi Kanwil Kemenkumham Malut melakukan pemerikasaan dan penyesuaian dokumen fisik secara bertahap yang sebelumnya telah di unggah pada aplikasi sidbankum, mulai dari pemeriksaan Akta Pendirian Lembaga, Data Pengurus Lembaga, Data Advokad dan Paralegal, Data Kasus Litigasi dan Non Litigasi, serta data lainnya yang telah ditetapkan.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penyesuaian dokumen fisik dengan data unggah pada aplikasi sidbankum, Tim Pokjada menyatakan menerima dokumen fisik dari kedua PBH tersebut dan menyatakan sesuai dengan data unggah pada aplikasi sidbankum, untuk kemudian ditetapkan jadwal untuk tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan faktual lapangan pada masing-masing kantor PBH.

Disamping itu, Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto menekankan pentingnya proses verifikasi dalam memastikan bahwa PBH memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku. (hms/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *