Klikfakta.id, HALTENG — Communitas Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (CPLHI) Maluku Utara dengan tegas menyoroti aktifitas pertambangan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Halmahera Tengah.

Sekertaris (CPLHI) Maluku Utara M.T. Sahid. M. Ling mengatakan aktivitas pertambangan pada dasarnya memiliki dampak positif dan dampak negatif.

Untuk itu disetiap usaha yang memiliki dampak besar itu sangat wajib untuk dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) Sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.

Pada prinsipnya hasil kajian AMDAL ini dijadikan pijakan atau peta dalam mengelola lingkungan bagi setiap usaha yang diberikan wewenang untuk pemanfaatan sumber daya alam diwilayah izinnya.

 

CPLHI Malut menilai banjir yang terjadi di wilayah Halteng adalah merupakan wilayah konsesi PT. IWIP, maka perlu di sikapi lebih serius.

“Kami menilai bencana banjir yang tak kunjung selesai dan bahkan juga tidak akan selesai, apabila pihak terkait hanya berpatokan karena faktor cuaca,” ujar Sahid kepada Klikfakta.id pada Rabu 14 Agustus 2024.

Olehnya itu, Kata Sahid Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah dan Pemda Provinsi Maluku Utara harus lebih peka terhadap persoalan banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

“Kami melihat berbagai spekulasi yang bermunculan itu sebenarnya tidak memiliki basis data secara ilmiah dan bisa saja diragukan keabsahannya,” katanya.

Atas nama CPLHI Malut menegaskan kepada Pemprov Malut agar segera membentuk tim dengan melibatkan berbagai unsur untuk melakukan Audit Lingkungan secara menyeluruh di wilayah konsesi PT. IWIP.

“Apabila hasil audit lingkungan itu PT IWIP terbukti melakukan pelanggaran, maka kami CPLHI meminta kepada Pemda Malut segera memberikan sanksi yang keras berupa pemberian Propert merah atas ketidak taatan dalam mengelola lingkungan,” tegasnya.

CPLHI Malut juga meminta dengan hormat kepada Pemda Malut agar himbauan yang disampaikan ini ditindak ditindaklanjuti serius, apabila tidak ditindaklanjuti, maka persoalan bencana di halmahera tengah terus berlanjut.

Dia menegaskan bahwa CPLHI Malut secara kelembagaan berkomonikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) CPLHI dan akan menyurat secara resmi ke lembaga internasional seperti United Nations Environment program (UNEP).

“Dan kami akan menjadikan kasus ini sebagai isu Internasional, bahwa telah terjadi kejahatan lingkungan di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya. ***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *