Kakanwil dan Pimti Sambangi Kejati, Bahas Sinergi Penegakan dan Pelayanan Hukum di Maluku Utara

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi serta Perencana Ahli Madya, Irwan Kadir kali ini melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Rabu (22/01/2025).

Dalam kunjungannya, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa transformasi Kemenkumham kini menjadi 3 entitas Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM di bawah Kemenko Kumham Imipas. Transisi tersebut di satu sisi membuat Kementerian Hukum lebih fokus menangani pelayanan dan penegakan hukum.

banner 325x300

“Saya Budi Argap Situngkir bersama 2 Kadiv hendak menjalin sinergi bersama Kejati Malut dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat di Provinsi Malut. Kami berharap Kanwil Kemenkum Malut dan Kejati Malut dapat terus menjalin sinergi dan kolaborasi kedepannya,” ucapnya.

Tentunya ini selaras dengan tugas dan fungsi yang diemban Kejaksaan untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menjunjung tinggi keadilan di Indonesia, khususnya di Provinsi Malut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Herry Ahmad Pribadi bersama Wakajati Malut, Sumurung Pandapotan Simaremare menyambut baik kedatangan Kakanwil dan jajaran Kemenkum Malut dalam memperkuat sinergi.

Herry turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Budi Argap dan jajaran yang telah menyambangi Kejati Malut.

Pertemuan pertama bagi Kakanwil dan para Pimti Pratama tersebut membahas isu-isu strategis terkait pelayanan dan penegakan hukum nasional maupun di wilayah Malut.

Harapannya, kedua institusi pemerintah yang sama-sama membidangi perihal hukum ini dapat bersinergi dan bersama-sama mewujudkan Asta Cita Presiden RI di wilayah Malut. (hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page