Polsek Gane Timur, Halsel Musnahkan Ratusan Liter Miras dan Saguer di Tempat Penyulingan 

Saha Buamona Klikfakta.id
Pemusnhan ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus dan Saguer oleh petugaz saat menggelar operasi razia di Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan( Dok : Humas)

Klikfakta.id, HALSEL — Kepolisian Sektor Gane Timur, Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara memusnahkan ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus dan Saguer saat menggelar operasi razia di Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. 

Hal itu dilakukan sebagai komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas miras dan terus diwujudkan melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum. 

Miras yang dimusnahkan sebanyak 225 liter bahan baku atau saguer dan 25 liter cap tikus siap edar saat razia di Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kamis (9/7/2026) kemarin. 

Razia yang dipimpin Kapolsek Gane Timur, IPDA Roy Djela menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras tradisional. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan dua lokasi penyulingan yang masih aktif beroperasi.

Lokasi pertama milik seorang pria berinisial MR, petugas menemukan satu jeriken berisi sekitar 25 liter saguer langsung dimusnahkan di tempat dan bangunan penyulingan dibongkar agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, lokasi kedua milik HR, petugas menemukan 200 liter saguer yang tersimpan dalam sembilan jeriken dan 25 liter cap tikus yang siap diedarkan kepada masyarakat. 

Seluruh barang bukti dimusnahkan dan tempat penyulingan turut dibongkar sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas produksi miras. 

Selain melakukan penindakan, personel Polsek Gane Timur juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemilik agar menghentikan aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

Kapolsek Gane Timur, IPDA Roy Djela, mengatakan bahwa razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak pelaku produksi dan peredaran miras. 

“Dalam kegiatan ini kami memusnahkan 225 liter saguer, 25 liter cap tikus siap edar, serta membongkar dua lokasi penyulingan,” ujar Kapolsek. 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan mitas demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. 

Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas produksi maupun peredaran miras di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

“Peredaran miras menjadi salah satu faktor yang dapat memicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan keamanan. Oleh karena itu, kami akan terus mengintensifkan razia serta menindak segala bentuk aktivitas produksi dan distribusi miras,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut dilingkungan.

Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Halmahera Selatan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. 

“Sinergi kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjalin sehingga wilayah Kabupaten Halmahera Selatan tetap aman, tertib, dan bebas dari dampak negatif penyalahgunaan miras,” harapannya. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page