Klikfakta.id–Polisi melakukan penggeledahan di lokasi ke-13 di sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026 dini hari.
Penggeledahan ini dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Penggeledahan di titik yang ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto kepada awak media pada Jumat, 10 Juli 2026.
“Proses penggeledahan di salah satu ruko ini kaitan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh joint investigasi Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Buka Pintu Ruko dengan Gerindra
Bhudi mengatakan bahwa kepolisian masih melakukan pemeriksaan keterangan saksi dan gelar perkara, sehingga ada potensi titik-titik baru untuk digeledah.
Saat penggeledahan di lokasi ke-13 tersebut, Bhudi mengaku bahwa harus menggunakan gerindra untuk memotong rantai saat akan membuka pintu di lantai 3.
“Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai, untuk membuka pintu akses ke lantai tiga,” terangnya.
Amankan Sejumlah Dokumen hingga Komputer
Mengenai barang yang diamankan, Bhudi mengungkapkan bahwa ada sejumlah dokumen yang akan disita penyidik.
“Sekarang banyak dokumen yang akan diamankan temen-temen penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa menginventarisir semua yang bisa diamankan,” jelas Bhudi.
Lebih lanjut, ruko ke-13 ini merupakan hasil pengembangan dari informasi saksi dan gelar perkara 12 lokasi sebelumnya.
“Ruko tadi dalam keadaan kosong. Tapi, tadi temen-temen juga bisa melihat ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan sudah sah, ditunjukkan surat perintah penggeladahan dari pengadilan,” tukasnya.
Penggeledahan di 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi
Sebelumnya, jajaran Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait penanganan tiga kasus korupsi.
Ketiga kasus tersebut adalah pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, korupsi PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidikan yang dilakukan mencakup dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat penggeledahan di kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, Polisi menyita uang tunai Rp67 miliar dan puluhan barang bukti lainnya.
Kemudian saat penggeledahan di Perumahan Parahyangan Golf 2, Bogor, Polisi menyita 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, dan 100 juta rupiah sehingga total diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Meski penggeledahan telah dilakukan, belum diumumkan tersangka dalam kasus tersebut.(tim/red)













