Klikfakta.id, HALTENG – Kapolres Halmahera Tengah, Maluku Utara AKBP Fiat Dedawanto, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku perjudian sabung ayam di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.Â
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, yang menekankan pelaksanaan tugas kepolisian sesuai nilai-nilai Tri Brata, khususnya pada poin ketiga, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Halmahera Tengah dalam memberantas praktik perjudian sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kami telah perintahkan personel melakukan penyelidikan kepada pelaku judi sabung ayam sesuai arahan Bapak Kapolda yang sejalan dengan poin ketiga Tri Brata dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Polda Maluku Utara,” ujar AKBP Fiat Dedawanto, Jumat (10/7/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya.
“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan perjudian maupun bentuk kejahatan lainnya agar dapat segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Sebelumnya, personel Polsubsektor Weda Tengah yang dipimpin langsung Kapolsubsektor IPDA A. Rajak Jauhati menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Lelilef Sawai pada Kamis (9/7/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku juga langsung melarikan diri meninggalkan arena. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor ayam hidup, empat ekor ayam mati, serta empat keranjang ayam.
Usai penggerebekan, petugas memasang garis polisi di lokasi, membongkar dan merobohkan tenda yang digunakan sebagai arena perjudian, kemudian memusnahkan tenda beserta sarana pendukung lainnya untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung. (sah/red)Â













