Klikfakta.id,HALUT- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali menyalurkan Dana sebesar Rp 8.589.429.700 Miliar ke rekening di sejumlah wilayah kerjanya. Dana tersebut merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Periode Januari Gelombang 1 Tahun 2025.
Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengungkapkan, DBH SDA akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di masing masing Pemda berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Lanjut kata dia, DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dia juga menjelaskan, DBH terdiri atas 2 jenis, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, penyaluran DBH SDA terdiri dari DBH SDA Minerba, DBH SDA Panas Bumi, dan DBH SDA Perikanan dana tersebut disalurkan secara bertahap pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November. Berikut ini rinciannya. Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 4. 307.975.500,- Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 4.281.454.200,-.***
Editor  : Samuel.L
Penulis : Samuel.L