Klikfakta.id,JAKARTA– Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) Jakarta, mengggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Partai  NasDem, Rabu 11 September 2024.

Mereka mendesak Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh memecat kadersnya inisial RF alias Rustam yang juga anggota DPRD Halmahera Barat terpilih periode 2024-2029 lantaran diduga tersandung kasus tindak pidana asusila.

Koordinator aksi, Alfian Sangaji  yang dikonfirmasi menegaskan bahwa,  tindakan oknum tersebut tentunya merupakan perbuatan tercela yang merugikan masyarakat yang ada di Provinsi Maluku Utara khususnya di Halmahera Barat.

“RF selaku Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Kabupaten Halbar dari Partai Nasdem itu telah dilaporkan ke internal partai oleh korban dengan inisial W atas dugaan perbuatan asusila,” sebutnya.

laporan yang dibuat korban W bersama suaminya ke DPD Partai Nasdem Kabupaten Halbar  sebanyak tiga kali tidak mendapatkan respon. Kemudian korban langsung mengadu ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem. “Pada tanggal 15 Juli 2024 suami korban sudah dipanggil DPW Partai Nasdem Malut untuk dimintai keterangan serta menunjukkan bukti-bukti,” ungkap Alfian.

DPW Partai Nasdem Malut telah memproses laporan tersebut dengan cara membawa  aduan tersebut ke DPP Partai Nasdem di Jakarta.

“Namun sudah satu bulan tidak ada kejelasan dan kepastian dari DPP Partai Nasdem atas laporan dugaan asusila tersebut,” ujarnya.

Atas dasar itu dirinya dan teman-teman yang tergabung dalam AMPERA menggelar aksi di depan kantor DPP Partai Nasdem ini,  untuk mendesak partai besutan Surya Palo dapat mengambil langkah tegas terhadap oknum RF dan memberikan rasa keadilan bagi korban. “Kami meminta langkah tegas dari DPP Partai Nasdem atas dugaan tindak pidana asusila oknum RF di Kabupaten Halbar,”pintanya.

lambatnya penanganan aduan tindak pidana asusila ini lanjut Alfian, diduga kuat ada petinggi partai mencoba membacking pelaku mesum.

“Kami menduga ada main mata antara DPP Partai NasDem dengan pelaku asusila, sehingga tokoh nasional sekelas Surya Paloh tidak bisa pecat pelaku mesum,” sesalnya.

Kata Alfian, mosi tidak percaya layak diberikan kepada partai NasDem, karena melindungi kaders yang tersandung kasus asusila dan telah merugikan masyarakat.

“Melindungi terduga pelaku asusila yang mencerminkan bobroknya marwah dan martabat partai Nasdem,”jelasnya.

Baginya, kasus dugaan tindak pidana asusila merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.

Karena ini soal kehormatan dan martabat korban sebagai perempuan. Apalagi ini dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Bagi siapa yang mencoba melindunginya maka mereka bagian daripada pelaku,”sebutnya.

Partai NasDem  adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan taat terhadap norma-norma yang berlaku, maka dirinya meminta Surya Paloh mengambil langkah tegas terhadap kadernya RF.

“Perbuatan asusila RF ini  diatur dalam Pasal 411 KUHP itu sudah jelas, bahwa pelaku pelanggar pasal 411 KUHP dapat dihukum pidana penjara paling lama 1 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,”tutupnya.***

Editor     : Armand

Penulis  : Riko Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *