Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman memimpin pemusnahan ribuan liter minuman keras (miras) hasil operasi penindakan jajaran Polda Maluku Utara Triwulan II Tahun 2026, di halaman Mako Polda Maluku Utara, Sofifi, Rabu (5/8/2026).
Kapolda didampingi Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku Utara, jajaran Kapolres dan Kapolresta.
Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 3.566 liter miras jenis Cap Tikus, serta ribuan botol minuman keras lainnya yang dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras, karena menjadi pemicu tindakan kriminal.

Miras juga menjadi pemicu terhadap berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bahkan menganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menegaskan, pemberantasan miras iakan terus dilakukan secara intensif diseluruh wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Menurutnya operasi yang dilakukan ini bukan hanya sebatas penindakan dan penyitaan barang bukti, tetapi juga merupakan langkah pencegahan dampak buruk yang berakibat penyalahgunaan miras ditekan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami bersama pemerintah untuk menciptakan situasi kamtibmas aman, tertib, dan kondusif,” ujar Irjen Pol. Arif.
Kepolisian juga akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan minuman keras di wilayah Maluku Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan 3.566 liter cap tikus, 1.805 botol cap tikus, 2.484 kantong cap tikus, dan sejumlah minuman beralkohol lainnya seperti bir hitam, bir putih, Cassanova Zoro serta Kawa-Kawa, dan Valentine.
Berdasarkan data yang diperoleh Polda Maluku Utara, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 556 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 454 yang telah diamankan dari wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Dalam pemusnahan tersebut Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menjadi satuan dengan kontribusi barang bukti yang terbanyak, 2.012 liter cap tikus, 61 liter akar, serta sejumlah botol minuman beralkohol lainnya.
Sementara Polres Ternate 30 liter dan 1.270 botol cap tikus, 57 botol bir. Polres Halmahera Barat 205 liter dan 2.450 kantong cap tikus, Polres Halmahera Tengah 1.109 liter cap tikus, puluhan botol bir dan minuman beralkohol lainnya.
Sedangkan Polres Halmahera Utara 240 liter, 605 botol, dan 34 kantong cap tikus.
Polda Maluku Utara memastikan bahwa operasi pemberantasan miras iakan terus ditingkatkan untuk memutuskan rantai peredaran minuman keras sekaligus menjaga stabilitas keamanan daerah.
”Dengan adanya pemusnahan tersebut, kami kembali menegaskan kami untuk tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras yang mengganggu masyarakat,” pungkas Kapolda. (sah/red)













