Klikfakta.id, HALUT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Polres Halmahera Utara (Halut) menetapkan oknum anggota polisi yang berinisial Brigpol RZE alias Ronal Ronal Zulfikry Effendy sebagai tersangka.
Ronal ditetapkan tersangka karena terbukti telah melakukan tindak pidana dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial WAS pada Kamis 19 September 2024 lalu.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, IPTU M. Thoha Alhadar mengatakan, Ronal sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan pada hari ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 6 orang kami (Reskrim) langsung gelar perkara dan penetapan tersangka serta dilakukan penahan padi tadi,” kata Thoha pada Kamis 7 November 2024.
Disinggung terkait pelanggaran kode etik institusi polri, Thoha mengaku, Satreskrim hanya sebatas menangani pidananya, untuk proses kode etik itu ditangani unit Propam Polres Halut.
“Kode etik itu ditangani Propam, yang jelas, kami telah penetapan tersangka dan penahan kepada Ronal dan pada Senin 11 November 2024 kita akan lakukan pelimpahan berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo,” tegasnya.
Untuk diketahui KDRT yang dilakukan oknum polisi yang berpangkat Brigpol kepada istrinya berinisial WAS terjadi terjadi di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, sejak Kamis, 19 September 2024 lalu.
Usai kejadian WAS langsung membuat laporan polisi secara resmi di Polres Halut yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi:STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024.***
Editor  : Armand
Penulis : Saha Buamona













