Klikfakta.id, TERNATE — Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Faidil Dzikri dan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko didesak melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Polisi berinisial RZE alias Ronal Zulfikry Effendy.
Brigpol Ronal yang bertugas di Polsek Tobelo Polres Halut, Polda Maluku Utara sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Rawa Jaya diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT pada Kamis 19 September 2024 lalu.
Perbuatan oknum polisi itu ternyata tidak hanya KDRT akan tetapi dengan dugaan kekerasan seksual terhadap istrinya yang diduga berulang-ulang dialami oleh korban (WAS) yang juga sebagai Ibu Bhayangkara.
Dugaan KDRT dan kekerasan seksual yang menyebabkan istri Ronal selaku Ibu Bhayangkara mengakibatkan dua gigi patah dan satu jatuh, serta luka-luka serius yang telah menjadi perhatian publik pada umumnya.
Kemudian mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi Maluku Utara Maharani Caroline dan Yayasan Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Nurdewa Safar pada Kamis 7 Oktober 2024.
Direktur Yayasan Daulat Perempuan Maluku Utara Nurdewa Safar dengan tegas mengatakan kasus ini selain didorong pada pidana ada juga kode etik profesi institusi polri yang perlu ditegaskan
“Kami harap pidananya jalan harus seimbang dengan kode etik karena kasus ini juga sudah jadi atensi publik, agar korban bisa mendapat keadilan yang sebaiknya,” ujar Nurdewa saat konferensi pers sore tadi.
Kemudian, Polres Halmahera Utara juga agar secepatnya untuk segera melakukan tahapan sidang kode etik agar supaya publik bisa mengetahui balasan dari kasus yang menjadi atensi.
Tentu kata Nurdewa kasus ini bukan saja kontek oknum polisi namun kekerasan terhadap perempuan itu juga harus jadi atensi dan dipercepat dalam penegak hukum.
Disamping itu dalam posisi advokasi mengawal kasus ini juga meminta kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Kenapa, karena pada saat advokasi dan dilakukan asesmen terhadap korban itu bukan saja kekerasan fisik namun ada kekerasan seksual yang tidak manusiawi dilakukan kepada korban.
Ini yang menjadi tindakan kejam dari oknum tersebut, tentu ini bukan saja proses pidana umum hingga kode etik, tapi harus PTDH karena jelas proses pernikahan 1 tahun tujuh bulan korban sudah mendapatkan kekerasan yang sangat luar biasa bahkan itu sudah berulang kali.
“Kami nilai sudah tidak bisa namanya, dimutasi, penurunan pangkat namun kami lebih mendesak Kapolres Faidil Dzikri dan Kapolda Malut agar PTDH kepada Ronal, karena juga sebagai penegak hukum yang perbuatannya sudah tidak memanusiawi,” tegasnya.
Kapolda kata Direktur Daurmala oknum ini tidak baik sebagai seorang penegak hukum, apakah bisa untuk memelihara satu anggota polisi yang bisa merusak semua lalu dibiarkan begitu saja? tentu tidak diinginkan.
Untuk itu Kapolda Maluku Utara harus tegas terhadap oknum-oknum seperti ini, dia juga tidak memartabatkan perempuan, juga tidak memanusiawi perempuan padahal harusnya dia ada sisi perlindungan perempuan.
“Mereka juga menikah secara aspek, kedinasan, negara dan agama yang baik tetapi dia ini tidak sama sekali memanusiawi perempuan,” bebernya.
Untuk saat ini sebagai kuasa hukum memberikan langkah baik kepada penyidik karena terduga pelaku oknum polisi ini sudah ditahan dan juga telah menjadi tersangka yang saat ini masih pada tahap kode etik.
Sementara untuk korban sendiri saat ini masih dalam kondisi trauma hebat dan masih kesakitan bahkan cacat fisik karena ada beberapa gigi korban jatuh.
“Kami juga konfirmasi terakhir kepada korban ia mengaku sudah tidak lagi mau bertemu dengan suaminya, karena sekarang dia alami trauma yang cukup prihatin,” tandasnya.
“Tentu langkah kami akan memulihkan trauma korban ini dan kami juga konsisten akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tambahnya.
Sementara Maharani Caroline dari LBH Marimoi Malut mengaku, hasil konfirmasi ke Polres Halut memang jelas kasus tersebut menjadi atensi pimpinan, akan tetapi perkembangan kasus ini ada yang janggal, yaitu soal penerapan pasal.
Dimana untuk penerapan pasal juga menurutnya kenapa penyidik tidak menggunakan UU Tindak Pidana dan Kekerasan Seksual (TPKS) yang secara spesialis mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual.
Untuk itu Maharani berharap kasus ini ada penerapan pasal tersebut dimana pasal KDRT dijuntokan dalam pasal TPKS dan yang harus digunakan pada kasus ini.
“Kami harap kasus ini bisa dipercepat oleh penyidik Polres Halmahera Utara sehingga ada kepastian hukum yang jelas dalam kasus tersebut,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona













