banner 728x90

Agendakan Pertemuan dengan Gubernur Malut, Bahas Program Strategis Layanan dan Pembinaan Hukum

Klikfakta. id, TERNATE— Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengagendakan pertemuan bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dalam rangka membahas program dan kegiatan strategis Kemenkum Malut yang bertalian dengan program Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa rencana pertemuan tersebut bersifat strategis guna mendukung pelayanan dan pembinaan hukum, peraturan perundang-undangan, dan strategi kebijakan di Provinsi Malut

Argap Situngkir mendorong sinergi dan kolaborasi Gubernur Sherly dan jajaran Pemprov Malut guna akselerasi program yang langsung berdampak kepada masyarakat.

“Koordinasi dengan Ibu Gubernur Malut dan jajaran Pemprov untuk mendukung percepatan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pemberian informasi hukum, serta pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum Provinsi Maluku Utara,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menambahkan bahwa beberapa program strategis yang patut diperkuat di wilayah Malut.

Diantaranya, ukungan pemprov Malut dalam harmonisasi produk hukum daerah, program pembentukan peraturan daerah (propemperda), indeks reformasi hukum (IRH), peacemaker training dan pecaemaker justice award, jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH).

“Termasuk dalam pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan, serta desa sadar hukum dalam penyelenggaran pelatihan paralegal serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Zulfahmi saat apel pagi.

Senada dengan itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menyampaikan bahwa program di bidang pelayanan hukum seperti pengesahan koperasi desa/kelurahan merah putih sudah dapat dilayani melalui www.ahu.go.id, pentingnya Pergub tentang pendaftaran fidusia bidang finance, pola penempatan PPNS, layanan kekayaan intelektual, dan perseroan perorangan.

“Terdapat 194.996 UMKM di wilayah Maluku Utara. Olehnya itu, perlunya dukungan pemerintah daerah mendorong pelindungan produk dan jasa UMKM berbasis badan hukum dan kekayaan intelektual,” pungkas Chusni. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page