banner 468x60 banner 468x60

Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus TPPO Modus Jual Bayi Lintas Provinsi

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjenpol Nurul Azizah (Dok Humas Polri)

Klikfakta.id Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (DITTIPIDPPA-PPO) pada Bareskrim Polri mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas provinsi.

Pengungkapan ini, setidaknya penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban perdagangan dari hasil pengembangan laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/Bareskrim Polri tertanggal 21 November 2025.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa pengungkapan ini bentuk bukti komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya bayi dan anak.

“12 pelaku ditetapkan tersangka, delapan orang perantara dan empat orang tua kandung, serta tujuh bayi yang berhasil diselamatkan. Ini bukan angka kecil karena menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak,” tegas Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam rilis yang diterima Klikfakta.id, Rabu (25/2/2026).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjenpol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024 dan sudah menjangkau sampai ke berbagai Provinsi di Indonesia.

“Pengungkapan TPPO ini dengan modus untuk memperjualbelikan bayi yang terjadi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” jelas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Menurutnya, jaringan ini pelaku menawarkan bayi kepada calon mengadopsi melalui media sosial Facebook dan Tiktok. Bayi-bayi yang diperjualbelikan itu sebagian hasil hubungan diluar pernikahan dan diserahkan oleh orang tua kandang kepada perantara untuk dijual.

“Penyidik menemukan fakta ada penggunaan dokumen palsu atau surat keterangan kelahiran dijadikan transaksi lintas daerah, perantara yang terorganisir hingga meraup keuntungan dengan nilai ratusan juta rupiah,” pungkasnya.

Brigjen Nurul mengaku bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah meriksa 60 saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, dan perbankan serta saksi lainnya.

“Dari 12 tersangka, 8 orang kelompok perantara, berinisial NH beroperasi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi dan Jakarta, kemudian LA Jabar, Jateng, Kepri, Jakarta dan Jambi. S Jabodetabek. EMT di Banten, Jakarta dan Kalbar. ZH, H dan BSN Jakarta, serta F beroperasi di Kalimantan Barat,” jelas Nurul.

“Sementara kelompok orang tua, terdapat 4 orang, masing-masing inisial CPS Yogyakarta, DRH di Bekasi dan Jawa Barat. IP Tengerang, Banten dan REP yang merupakan ayah biologis salah satu bayi,” tambahnya.

Dengan pengungkapan ini lanjut Brigjen Nurul, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen dan satu tas perlengkapan bayi.

“Mereka dijerat hukum berat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” tegasnya.

Diketahui, pengungkapan ini mendapat dukungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Untuk tujuh bayi yang korban telah menjalani asesmen dan berada dalam perlindungan negara.

Dengan kejadian ini Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan hanya menempuh prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page