Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara Hendra Karianga mendesak aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Maluku Utara agar segera menelusuri pengelolaan pajak di perusahaan tambang, hotel, dan restoran.
Desakan ini disampaikan setelah adanya dugaan korupsi suap pajak yang diduga dilakukan PT Wanatiara Persada (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menyeret nama Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.
Menurut Hendra, sekitar 80 persen pembiayaan pembangunan di Indonesia bersumber dari sektor pajak, termasuk pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pajak daerah itu meliputi pajak kendaraan, hotel, restoran, air tanah, dan seterusnya. Ini sektor vital yang tidak boleh disalahgunakan,” ujar Hendra Selasa (13/1/2026).
Hendra menegaskan, potensi penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah sangat terbuka jika tidak diawasi secara ketat. Oleh sebab itu, APH diminta proaktif melakukan penelusuran dan penindakan.
“Kalau ada penyalahgunaan, baik itu korupsi maupun suap, harus ditindak tegas. Pajak adalah salah satu sektor penerimaan negara yang sangat fundamental,” ujarnya.
Hendra menambahkan, setiap penyelewengan pajak, baik yang melibatkan wajib pajak maupun oknum penyelenggara negara, maka dapat dikategorikan sebagai delik korupsi.
“Tidak ada toleransi. Kalau terbukti ada penyelewengan pajak, itu jelas masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sekadar informasi, dugaan suap pajak diduga dilakukan PT Wanatiara Persada (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dapat menyeret nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos karena beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di KPP Madya Jakarta Utara, sebab secara administratif, perusahaan tersebut terdaftar di Maluku Utara tepatnya di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, sehingga merembet penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam pernyataan resminya, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan memeriksa pejabat utama di daerah, termasuk Gubernur apabila ditemukan indikasi keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Akan tetapi mengapa KPK membuka peluang itu? Dan sejauh mana posisi kepala daerah bisa dikaitkan dengan perkara yang secara formal terjadi di Jakarta?
KPK mengonfirmasi bahwa perkara PT WP berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023.
“Locus perkara memang berada di Jakarta, tapi bukan berarti aspek-aspek lain yang berkaitan dengan perusahaan ini tidak bisa ditelusuri,” ujar sumber KPK dalam pernyataannya Senin (12/1/2026).
Bahkan berdasarkan informasi dari laman resmi perusahaan, WP bermitra dengan Jinchuan Group Co., Ltd. asal Tiongkok, sementara kantor manajemen dan administrasinya berlokasi di Jakarta Utara.
Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.725,54 hektare yang berlaku hingga 29 April 2031.
KPK pada Minggu (11/1/2026) menetapkan Edy Yulianto (EY), staf PT WP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban pajak PT WP untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perusahaan kemudian mengajukan keberatan atas temuan itu.
“Dalam proses itu, terdapat permintaan pembayaran pajak secara ‘all in’ senilai Rp23 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 12 Januari 2026 kemarin. (sah/red)















