Dari Potensi Lokal ke Nilai Ekonomi, Kemenkum Malut Dorong Sentra KI Halbar

Suparman Pawah Klikfakta.id
Dok, Humas Kemenkum Maluku Utara

Klikfakta.id, HALBAR– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual mendorong pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentr KI) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Halmahera Barat.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Bapperida Halmahera Barat di Ruang Rapat Bapperida, Rabu (7/10/2026). 

Koordinasi yang berlangsung tersebut diterima oleh Kepala Bapperida Halmahera Barat Sahmi Salim dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Marcus Saleky.

Pertemuan membahas rencana kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam rangka memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), baik KI personal maupun KI Komunal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan bahwa penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mendorong Kekayaan Intelektual sebagai salah satu potensi pembangunan daerah.

Menurutnya, kerja sama melalui PKS dan pembentukan Sentra KI perlu diarahkan agar potensi kekayaan intelektual masyarakat dapat memperoleh perhatian dan dukungan yang lebih optimal dari pemerintah daerah.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi potensi Kekayaan Intelektual di daerah. Kami berharap melalui PKS dan Sentra KI, berbagai karya, inovasi, dan potensi Kekayaan Intelektual masyarakat Halmahera Barat dapat dikembangkan secara lebih terarah sehingga mampu memberikan nilai ekonomi dan mendukung kemajuan daerah,” ujar Argap.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Maluku Utara, Rian Arvin, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Bapperida Halmahera Barat menjadi tahapan awal untuk mematangkan pembentukan PKS dan Sentra KI di daerah.

Ia menyebutkan, keberadaan Sentra KI nantinya diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi Kekayaan Intelektual sekaligus menjadi titik koordinasi dalam proses perlindungan dan pemanfaatannya.

“Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara siap memberikan pendampingan dalam proses tersebut, sehingga pembentukan Sentra KI dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan daerah serta dapat segera memberikan manfaat dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual di Halmahera Barat,” jelas Arvin.

Selain PKS, koordinasi juga diarahkan pada pembentukan Sentra KI di lingkungan Bapperida Kabupaten Halmahera Barat. Sentra KI diharapkan menjadi salah satu simpul koordinasi di daerah dalam mendukung inventarisasi, identifikasi, pendataan, pengembangan, perlindungan, serta pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah.

Bapperida Halmahera Barat memberikan respons positif terhadap rencana kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.

Kolaborasi ini dinilai penting untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi serta mengembangkan potensi KI yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan melakukan koordinasi secara lebih intensif untuk menyempurnakan substansi PKS, membahas pembagian peran dan tanggung jawab, serta mematangkan mekanisme pembentukan Sentra KI. Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara juga siap memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses pembentukan Sentra KI, termasuk dalam mendukung inventarisasi, identifikasi, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan KI di Kabupaten Halmahera Barat.

Melalui koordinasi tersebut, pembentukan PKS dan Sentra KI diharapkan dapat segera direalisasikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Barat serta mendorong potensi KI daerah agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (hms/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *