Dirut PT BUMN Leny Syahrir Terseret Dugaan Penyuapan Proyek RSUD Labuha Halsel

Klikfakta. id, HALSEL — Dugaan keterlibatan Direktur PT Bangun Utama Mandiri Nusa( BUMN) Leny Syahrir terkait indikasi penyuapan kepada mantan auditor BPK Malut, Yoga Adikonang yang telah berstatus terpidana terkait kasus korupsi akhirnya terkuak.

Dugaan penyuapan itu, berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan ruang operasi (MIKO) pada RSUD Labuha dengan nilai kontrak 2,3 miliar yang dikerjakan PT BUMN.

Paket pekerjaan pelebaran jalan Labuha-Panamboang dengan nilai kontrak 11,9 miliar, dan pekerjaan Pasar Tuokona.

Keterlibatan Leny Syahrir dalam skandal penyuapan itu, terungkap jelas dalam putusan Pengadilan Ternate atas kasus korupsi Yoga Adikonang nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2024/Pn Tte.

Dalam putusan itu, direktur PT BUMN memberikan uang senilai 560 juta kepada Yoga.

Uang ini diserahkan kepada Yoga melalui saksi Neindah Sari Victor bertempat di kompleks Pelabuhan Perikanan Kota Ternate.

Pemberian uang ini dilakukan dengan cara tunai yang diserahkan bertahap.

Pada Maret 2021, diserahkan sebanyak 400 juta. Kemudian pada April 2021, diserahkan 300 juta.

Leny juga diketahui mentransfer uang kepada Yoga sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp 150 juta, kedua sebesar Rp 100 juta. Dimana total uang yang diterima Yoga dari Leny Syahrir sebesar Rp 950 juta. ***

Sumber  : Potretmalut.com

Editor     : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page