Klikfakta.id, TERNATE– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, kembali melayanhkan surat panggilan kedua terhadap Direktur PT. Wana Kencana Mineral (WKM) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penjualan 90 ribu ton metrik ore nikel.
Dirut PT WKM sebelumnya mangkir dari panggilan pertama tanpa diketahui secara pasti alasan ketidakhadirannya itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I. Gede Putu Widyana, mengaku, rencana pemanggilan terhadap direktur PT. WKM sudah dibahas dan paling lambat pekan ini surat pemanggilan akan kembali dilayangkan.
“Pekan ini kita akan melayangkan surat panggilan lagi, ” terangnya, kepada awak media, Selesa 19 Agustus 2025.
Selain Direktur PT. WKM, penyidik menurut Gede, juga masih menunggu respon terkait dengan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia.
“Surat untuk saksi ahli ke Kemenhut kami sudah kirimkan, makanya tinggal menunggu saja respon dari mereka, ” ucapnya
Sebagai infomasi, 90 ribu ton metrik ore nikel yang telah dijual pada awalnya merupakan milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaannya dicabut.
Kemudian dialihkan ke PT. WKM berdasarkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.
Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT. WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.
Pasalnya sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148 tetapi PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran pada 2018 sebesar Rp124.120.000.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













